Tren Narkoba Baru Ketamine dan Etomidate, Kapolri Tegaskan Akan Ada Terobosan Hukum
Jakarta — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan munculnya tren baru penyalahgunaan narkoba yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia.
Tren tersebut melibatkan penggunaan dua jenis senyawa berbahaya, yakni Ketamine dan Etomidate, dengan pola penyalahgunaan yang tergolong baru dan sulit terdeteksi.
Menurut Kapolri, Ketamine kini banyak digunakan dengan cara dihirup melalui hidung, sementara Etomidate disalahgunakan dengan mencampurkannya ke dalam liquid vape untuk kemudian dihisap menggunakan pods.
"Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana," ujar Jenderal Sigit dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Kapolri menjelaskan bahwa situasi ini menjadi perhatian serius Polri mengingat potensi penyalahgunaan dua zat tersebut dapat meningkat seiring dengan tren baru di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.

Oleh karena itu, Polri saat ini tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Tim Kerja Akses Obat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
“Sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, kami sedang mencari terobosan hukum agar senyawa Ketamine dan Etomidate dapat dikategorikan dalam daftar narkotika,” jelasnya.
Langkah ini, kata Kapolri, diambil untuk menutup celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku penyalahgunaan narkoba jenis baru tersebut.
Menurutnya, upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memperkuat regulasi guna menghadapi dinamika modus baru dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi Undang-Undang Narkotika, termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika," tegas Kapolri.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, Sigit menuturkan, aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan pidana terhadap para pengguna maupun pengedar senyawa berbahaya tersebut.
“Diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana,” lanjutnya.
Selain itu, Kapolri juga mengimbau seluruh masyarakat agar lebih waspada terhadap munculnya tren-tren baru dalam penyalahgunaan narkoba, terutama yang berkedok bahan kimia atau cairan medis.
Ia menekankan pentingnya peran orang tua, pendidik, dan lingkungan sosial dalam mencegah peredaran narkoba di tingkat paling dasar.
“Pencegahan dan edukasi tetap menjadi kunci utama dalam memerangi narkoba. Aparat bertugas menindak, tapi masyarakat harus menjadi garda terdepan dalam mencegah,” pungkasnya.
Langkah Polri ini diharapkan dapat menjadi dasar kuat dalam menyusun kebijakan penanggulangan narkoba berbasis sains, hukum, dan kemanusiaan.
Dengan demikian, upaya pemberantasan narkoba di Indonesia tidak hanya bersifat represif, tetapi juga adaptif terhadap tren baru yang terus berkembang.
Baca Juga
Komentar