Tom Lembong dan Hasto Dibebaskan Lewat Abolisi & Amnesti, Presiden Prabowo Siap Teken Keppres, DPR Sudah Setuju
Pena Insight
Jakarta, 2 Agustus 2025 - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan segera mengeluarkan dua tokoh nasional dari tahanan melalui keputusan presiden (Keppres) terkait pemberian abolisi dan amnesti. Keduanya adalah Thomas Trikasih "Tom" Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang divonis dalam kasus importasi gula, serta Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, yang terlibat dalam perkara berbau politis.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Keppres tersebut akan diteken dalam waktu dekat, menyusul persetujuan yang telah diberikan oleh pimpinan DPR pada Kamis malam (31/7). “Persetujuan DPR sudah di tangan. Presiden akan segera menandatangani Keppres begitu proses administrasi rampung,” ujar Supratman dalam keterangan resminya di Istana Kepresidenan.
Keputusan ini menjadi langkah politik dan hukum yang signifikan di awal periode pemerintahan Prabowo. Abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong menghapus seluruh proses penuntutan pidana atas perkara korupsi importasi gula yang menjeratnya. Padahal, vonis pengadilan telah memutuskan hukuman tujuh tahun penjara meski hakim menyatakan tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh Tom dari kebijakan tersebut.
Langkah ini menuai respons beragam dari publik dan pengamat hukum. Namun secara konstitusional, abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dan dapat diberikan atas pertimbangan keadilan substantif maupun rekonsiliasi nasional.
Berbeda dengan abolisi, amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto diberikan secara kolektif bersama sekitar 1.000 terpidana lain yang terlibat dalam perkara politik, termasuk aksi demonstrasi, pelanggaran Undang-Undang ITE, hingga beberapa kasus ujaran kebencian yang kini direkontekstualisasi sebagai bagian dari dinamika politik pasca pemilu.
Menurut Supratman, pemberian amnesti ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menurunkan tensi politik nasional dan membuka ruang dialog antar-kelompok. “Ini bagian dari langkah besar Presiden untuk memperkuat rekonsiliasi dan mendorong persatuan,” katanya.
Dengan pembebasan ini, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto akan segera meninggalkan ruang tahanan masing-masing dalam beberapa hari ke depan. Proses administrasi tengah dipercepat oleh Sekretariat Negara dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada komentar resmi dari pihak PDI Perjuangan maupun keluarga Tom Lembong. Namun sumber internal menyebutkan bahwa mereka menyambut positif langkah tersebut, dan siap kembali berkontribusi di ruang publik.
Langkah pemberian abolisi dan amnesti ini bukan yang pertama dilakukan dalam sejarah Indonesia pasca-Reformasi. Namun keputusan ini diyakini menjadi salah satu sinyal politik penting dari Presiden Prabowo tentang arah rekonsiliasi nasional, stabilitas politik, serta konsolidasi kekuasaan sipil-militer yang lebih solid ke depan.
Baca Juga
Komentar