TNI Klaim Temukan Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi, Konten Kreator Siap Hadapi Proses Hukum
Pena Insight
Jakarta, 9 September 2025 — Polemik antara Satuan Siber (Satsiber) TNI dan konten kreator Ferry Irwandi memanas setelah Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan dugaan tindak pidana dalam aktivitas Ferry.
Pernyataan tersebut diungkapkan Juinta usai mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin sore. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa temuan Satsiber berasal dari patroli siber yang mereka lakukan.
“Dari hasil patroli siber, kami menemukan beberapa fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” ujar Juinta kepada wartawan.
Kedatangan Juinta tidak sendirian. Ia didampingi oleh Danpuspom TNI, Kababinkum TNI, serta Kapuspen TNI. Menurutnya, langkah itu diambil untuk melakukan konsultasi hukum dengan aparat kepolisian terkait temuan tersebut.
Meski sudah menyampaikan adanya dugaan pelanggaran, Juinta belum memberikan penjelasan rinci mengenai bentuk tindak pidana yang dimaksud. Ia hanya menyebutkan adanya kaitan dengan pernyataan Ferry soal algoritma internet.
“Dia berbicara masalah algoritma dan lain-lain. Saya sebagai Dansatsiber juga memiliki hal seperti itu,” ucapnya. Pernyataan ini membuka spekulasi publik mengenai apakah persoalan yang dimaksud berhubungan dengan isu keamanan siber, ujaran, atau konten digital.
Juinta juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup opsi langkah hukum. Ia menyatakan Satsiber TNI akan menunggu hasil konsultasi dengan Polda Metro Jaya sebelum menentukan jalur resmi yang akan ditempuh.
Dalam kesempatan itu, TNI juga mengklaim sudah berupaya menghubungi Ferry untuk melakukan klarifikasi. Namun, menurut Juinta, upaya tersebut tidak berhasil karena nomor telepon Ferry disebut tidak aktif.
“Kami coba, handphonenya mati, tidak bisa. Saya sudah coba kontak, staf saya juga sudah berusaha, tapi tidak bisa,” kata Juinta menegaskan.
Sementara itu, Ferry Irwandi memberikan respons berbeda. Kepada media, ia menegaskan belum mengetahui secara detail tuduhan yang dilontarkan Satsiber TNI. “Saya belum tahu apa-apa soal itu,” kata Ferry.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @irwandiferry, Ferry justru menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum. “Saya siap menghadapi semuanya, tenang saja. Saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut,” tulisnya.
Ferry juga membantah klaim TNI yang menyebut dirinya sulit dihubungi. Ia menegaskan nomor teleponnya masih aktif dan tidak pernah diganti. “Nggak, nggak pernah ada (kontak dari TNI). Nomor saya belum pernah ganti kok,” ungkapnya.
Selain itu, ia menekankan bahwa sampai saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai detail tuduhan yang diarahkan kepadanya. “Saya belum tahu apa-apa soal itu (temuan dugaan tindak pidana),” ujar Ferry menambahkan.
Di akhir pernyataannya, Ferry menekankan sikap perlawanan intelektual. Ia menuliskan pesan bahwa ide tidak bisa dipenjara, meski pemilik ide mungkin bisa menghadapi proses hukum. “Saya sampaikan satu hal, ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara,” pungkasnya.
Kasus ini masih menyisakan tanda tanya besar karena TNI belum membuka detail dugaan tindak pidana, sementara Ferry bersikukuh tidak mengetahui dasar tuduhan tersebut. Publik kini menunggu langkah hukum apa yang akan diambil Satsiber TNI dan respons lanjutan dari pihak kepolisian.
Baca Juga
Komentar