Tiga Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Bahas Pembaruan KUHP Melalui Kegiatan Penyuluhan Hukum
Bekasi — Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perkembangan hukum nasional, kegiatan Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan pagi tadi (23/10/2025) berlangsung dengan penuh antusiasme. Acara digelar di Restoran Oeband, yang berlokasi di sebelah Kampus Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, dan dihadiri oleh dosen, mahasiswa, praktisi hukum dan masyarakat.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber dari kalangan akademisi, yakni Assoc. Prof. Dr. Rahman Amin, S.H., M.H., Asst. Prof. Dr. Anggreany Haryani Putri, S.H., M.H., dan Assoc. Prof. Dr. H. Endang Hadrian, S.H., M.H., yang masing-masing membawakan materi tentang KUHP Baru.
Dalam paparannya, Assoc. Prof. Dr. Rahman Amin menjelaskan secara mendalam tentang pembaruan hukum pidana nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia menekankan bahwa pembaruan tersebut merupakan langkah besar menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda dengan sistem hukum yang lebih berakar pada nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa Indonesia.
“Pembaruan KUHP ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, serta menegaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujar Dr. Rahman.
Sementara itu, Asst. Prof. Dr. Anggreany Haryani Putri membawakan materi tentang perbandingan KUHP lama dan KUHP baru, yang menyoroti pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia dari pendekatan yang bersifat represif menuju pendekatan restoratif dan rehabilitatif.
“KUHP baru berorientasi pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pendekatan ini lebih humanis dan relevan dengan tantangan hukum di era modern, termasuk dalam kejahatan siber dan pertanggungjawaban pidana korporasi,” jelasnya.
Adapun Assoc. Prof. Dr. Endang Hadrian membahas mengenai gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana. Ia menjelaskan sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan kewenangan jaksa atau penuntut umum berakhir, seperti daluwarsa, meninggalnya pelaku, pencabutan pengaduan, serta pemberian amnesti dan abolisi.
“Pemahaman terhadap batas kewenangan penuntutan sangat penting bagi penegak hukum agar proses hukum tetap menjunjung keadilan dan proporsionalitas,” tegas Dr. Endang.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, peserta memperoleh wawasan komprehensif tentang arah baru pembaruan hukum pidana Indonesia serta pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip keadilan.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif yang memperlihatkan antusiasme peserta terhadap implementasi KUHP baru dalam praktik hukum di masa mendatang.
Baca Juga
Komentar