Terungkap 26 Tersangka Tambang Emas Ilegal Gunung Botak Dijerat UU Minerba, 24 WNA Masuk Daftar Buronan
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) resmi menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk membawa perkara ke tahap penyidikan.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam penegakan hukum sektor pertambangan sepanjang 2026. Para tersangka diduga memiliki peran penting dalam mengoperasikan tambang emas ilegal yang selama ini menjadi perhatian pemerintah karena menimbulkan kerusakan lingkungan sekaligus merugikan negara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran yang beragam dalam mendukung aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak.
Mereka diduga terlibat dalam pembangunan akses jalan menuju lokasi tambang, pembangunan kolam penampungan dan fasilitas pengolahan emas, pendirian laboratorium penyulingan emas, aktivitas pengolahan hasil tambang, hingga penyediaan berbagai sarana pendukung operasional lainnya.
Menurut Jeffri, seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya kegiatan PETI di Gunung Botak sehingga kami dapat menindaklanjuti dengan proses penindakan," ujar Jeffri.
Jeffri menjelaskan proses hukum bermula setelah status perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 3 April 2026.
Selanjutnya penyidik melakukan pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan saksi dan ahli, serta menggelar perkara pada 22 Mei dan 22 Juni 2026 sebelum akhirnya menetapkan 26 orang sebagai tersangka.
Penyidik memastikan seluruh tahapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari total 26 tersangka yang telah ditetapkan, dua orang merupakan warga negara Indonesia (WNI), sedangkan 24 lainnya merupakan warga negara asing (WNA).
Saat ini satu tersangka WNI telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sementara satu WNI lainnya belum menjalani penahanan.
Adapun dari 24 tersangka WNA, sebanyak 12 orang telah ditahan di Rumah Tahanan Ambon, sedangkan 12 lainnya masih berada di luar wilayah hukum Indonesia dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam proses penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM bersama Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi serta ahli dari Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, hingga Kodam XV/Pattimura.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyegelan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal tersebut, yakni di kawasan Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, dan Jakarta.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ditjen Gakkum ESDM bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri juga membuka peluang melakukan pengembangan perkara apabila ditemukan fakta hukum baru maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Jeffri menegaskan proses penyidikan dilakukan secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun demi menjamin kepastian hukum, keadilan, serta akuntabilitas penegakan hukum di sektor pertambangan.
Penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak juga menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menata pengelolaan tambang emas melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Pemerintah berharap penegakan hukum terhadap aktivitas PETI mampu menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, meningkatkan perlindungan lingkungan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan kegiatan pertambangan
Baca Juga
Komentar