Terima Audiensi FKM Bantargebang, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi Dorong Beasiswa Siswa dan Insentif Guru Madrasah
Kota Bekasi - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Wildan Fathurrahman, menerima audiensi Forum Komunikasi Madrasah (FKM) Kecamatan Bantargebang. Dalam pertemuan tersebut, FKM menyampaikan aspirasi terkait beasiswa bagi siswa madrasah serta insentif bagi guru madrasah di wilayah Bantargebang.
Berdasarkan fakta di lapangan, sebagian besar madrasah di Bantargebang dikelola secara swadaya dengan keterbatasan anggaran operasional. Banyak siswa berasal dari keluarga prasejahtera yang terdampak langsung kondisi lingkungan sekitar TPST Bantargebang, sementara mayoritas guru madrasah masih menerima honor di bawah standar kelayakan dan belum terjangkau program insentif daerah secara memadai.
Di sisi lain, wilayah Bantargebang selama ini menanggung beban lingkungan, kesehatan, dan sosial akibat aktivitas TPST, seperti kualitas udara yang menurun, gangguan kesehatan masyarakat, serta stigma wilayah, yang secara tidak langsung mempengaruhi proses belajar-mengajar dan daya dukung pendidikan.

Atas dasar kondisi tersebut, FKM mendorong agar Bantuan Keuangan Daerah (Bandek) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai kompensasi TPST Bantargebang dapat lebih diarahkan untuk penguatan sektor pendidikan madrasah, khususnya dalam bentuk beasiswa siswa dan insentif guru.
Sebagai Wakil Ketua Komisi IV yang membidangi pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, Wildan menegaskan bahwa aspirasi tersebut memiliki landasan hukum yang jelas, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan bermutu.
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mengamanatkan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan guru.
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang membuka ruang kerja sama dan bantuan keuangan antar daerah.
• Prinsip keadilan kompensasi bagi daerah terdampak TPST Bantargebang yang selama ini menjadi dasar pemberian Bandek DKI Jakarta kepada Kota Bekasi.
“Kondisi madrasah di Bantargebang memang membutuhkan perhatian serius. Banyak guru masih menerima honor minim, sementara siswanya berasal dari keluarga terdampak TPST. Aspirasi beasiswa dan insentif ini bukan hanya layak, tapi memiliki dasar hukum yang kuat. Sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, saya berkomitmen mengawal agar aspirasi ini masuk dalam pembahasan kebijakan dan skema anggaran yang sah,” tegas Wildan.
Sementara itu, perwakilan FKM Kecamatan Bantargebang, H. Alo Abdillah, menegaskan bahwa kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan memerlukan keberpihakan nyata.
“Fakta di lapangan menunjukkan madrasah di Bantargebang berjalan dengan keterbatasan, baik dari sisi sarana, kesejahteraan guru, maupun dukungan untuk siswa. Kami berharap beasiswa dan insentif guru bisa menjadi bentuk keadilan sosial bagi wilayah yang selama ini terdampak langsung TPST Bantargebang,” ujar H. Alo Abdillah.
Audiensi berlangsung dalam suasana dialogis dan konstruktif. Kedua pihak sepakat bahwa penguatan madrasah berbasis kebutuhan riil di lapangan, dengan pijakan hukum yang jelas, merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan masyarakat Bantargebang.
Baca Juga
Komentar