Terbongkar! Aliran Duit Kuota Haji Diduga Mengalir hingga Meja Menteri, Nama Bos Travel Maktour Disorot KPK
Jakarta — Tabir dugaan praktik jual beli kuota haji akhirnya mulai tersingkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan skema aliran dana yang disebut bergerak berlapis dari biro perjalanan haji, melewati jejaring asosiasi, hingga bermuara ke oknum pejabat Kementerian Agama. Nama pemilik travel ternama Maktour, Fuad Hasan Masyhur, kini ikut menjadi sorotan dalam pusaran kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Pemaparan itu disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). Di hadapan awak media, Asep menjelaskan bahwa penyidik menemukan pola setoran komitmen fee yang diduga diberikan untuk mengamankan jatah kuota tambahan haji tahun 2023–2024.
“Kalau di Direktorat ujungnya Direktur. Kalau di Kedeputian ujungnya Deputi. Kalau di Kementerian, ujungnya ya Menteri,” ujar Asep, menggambarkan struktur berjenjang aliran dana yang kini tengah didalami penyidik.
Menurut KPK, setoran yang diduga diberikan oleh sejumlah biro perjalanan berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat per kuota. Jika dikonversi dengan kurs saat ini, nilainya setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta untuk satu kuota. Angka tersebut diyakini menjadi “biaya pengamanan” agar travel tertentu memperoleh jatah kuota haji khusus dalam jumlah besar.
Asep menegaskan, aliran dana itu tidak diserahkan langsung dari pihak travel kepada pejabat puncak. Dana tersebut bergerak bertahap, melewati beberapa level struktural. Di setiap tingkatan, terdapat indikasi pembagian bagian masing-masing.
“Aliran uang itu tidak langsung dari travel agent ke pucuk pimpinan. Berjenjang. Dan pada setiap mata rantai, masing-masing orang mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” ungkap Asep.
Skema itu disebut bersumber dari mahalnya biaya haji khusus. Berdasarkan informasi yang diperoleh KPK, biaya haji khusus mencapai Rp200 juta hingga Rp300 juta per jemaah. Bahkan, untuk jalur furoda, biayanya hampir menyentuh angka Rp1 miliar per orang.
“Yang khusus itu di atas 100 jutaan, bahkan 200–300 juta. Yang furoda hampir menyentuh angka 1 miliar per kuota, per orang,” jelas Asep.
Besarnya potensi keuntungan dari sektor tersebut diduga menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mengatur pembagian kuota demi keuntungan pribadi.
Kasus ini berawal dari pemberian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023. Tambahan kuota itu diberikan setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo bertemu Raja Salman di Riyadh, membahas panjangnya antrean haji reguler Indonesia yang bisa mencapai puluhan tahun.
“Antrean haji reguler sudah mencapai puluhan tahun. Maka kemudian diberikan tambahan kuota. Yang biasanya 221 ribu, ditambah 20 ribu kuota,” kata Asep.
Masalah mulai muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi tidak sesuai aturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, diduga membagi kuota tambahan menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus. Artinya, masing-masing mendapat 10 ribu kuota.
“Itu tentu tidak sesuai dengan Undang-Undang. Itu titik awal persoalannya,” tegas Asep.
Eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, disebut turut berperan dalam proses pengaturan pembagian kuota tersebut. KPK menyatakan pembagian inilah yang kemudian membuka ruang terjadinya dugaan praktik setoran komitmen dari pihak travel.
Atas temuan itu, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka pada Jumat (9/1/2026). Sementara itu, pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, belum berstatus tersangka. Meski demikian, ia telah dicegah ke luar negeri bersama dua tersangka lain sejak Agustus 2025.
Nilai kerugian negara akibat dugaan penyimpangan kuota ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun. KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Di sisi lain, Fuad Hasan Masyhur membantah keras tudingan keterlibatannya dalam praktik jual beli kuota maupun setoran dana kepada pejabat Kementerian Agama. Ia menyebut tidak ada bukti yang mengarah pada keterlibatan dirinya.
“Enggak ada. Sudah selesai. Dia sudah tidak jadi menteri. Kok ada pembagian? Kan sudah selesai. Dia tidak menteri,” kata Fuad ketika dikonfirmasi.
Ia juga menepis tudingan ikut mengatur kebijakan Surat Keputusan Menteri Agama terkait pembagian kuota 50:50. Menurut Fuad, kebijakan itu murni karena keterbatasan dana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), bukan karena intervensi pihak travel.
“Seribu persen tidak pernah tahu,” ujarnya.
Fuad bahkan menantang publik untuk mengecek data resmi Kementerian Agama terkait kuota yang diperoleh Maktour. Ia mengklaim jumlah kuota travelnya justru menurun dalam dua tahun terakhir.
“Tahun 2023 sekitar 370-an jemaah saya berangkatkan. Tahun 2024 tinggal 200-an saja. Jauh sekali berkurangnya. Tidak ada ribuan, tidak ada puluhan ribu. Gampang dicek saja di Departemen Agama,” tegasnya.
“Saya jamin, dari Maktour tidak ada setoran. Itu pantangan bagi saya,” tambah Fuad.
Sementara itu, KPK memastikan akan memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui konstruksi perkara, termasuk kemungkinan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian kuota tambahan dari Arab Saudi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian luas publik, mengingat haji merupakan ibadah yang menyentuh kepentingan jutaan umat Islam Indonesia. Banyak pihak kini mendesak agar penyidikan dilakukan transparan dan tuntas, demi memastikan penyelenggaraan haji kembali berjalan adil dan bersih.
Baca Juga
Komentar