Tarif Nol Persen untuk 1.819 Produk RI, Indonesia dan AS Capai Reciprocal Trade Deal
WASHINGTON DC — Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi mencapai agreement on reciprocal trade (ART) yang memuat penurunan tarif hingga nol persen untuk 1.819 pos tarif produk Indonesia. Kesepakatan tersebut diumumkan dalam keterangan pers di Washington DC, Kamis (19/2/2026).
Airlangga Hartarto menyatakan bahwa daftar produk yang mendapatkan tarif 0 persen mencakup sektor pertanian dan industri strategis.
“Dalam ART ini ada 1.819 pos tarif produk Indonesia baik itu pertanian maupun industri. Antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang yang tarifnya adalah nol persen,” ujar Airlangga.
Untuk produk tekstil dan apparel, Amerika Serikat juga memberikan tarif nol persen melalui mekanisme tariff rate quota (TRQ). Skema ini dinilai strategis karena sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) merupakan industri padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja.
Menurut Airlangga, kebijakan tersebut berpotensi memberi manfaat langsung bagi sekitar empat juta pekerja di sektor tekstil dan apparel. Jika dihitung dengan keluarga inti, dampaknya bisa menjangkau sekitar 20 juta masyarakat Indonesia.
Langkah ini diproyeksikan meningkatkan daya saing ekspor nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global, khususnya untuk produk bernilai tambah.
Sebagai bagian dari kesepakatan timbal balik, Indonesia juga memberikan fasilitas tarif nol persen untuk sejumlah komoditas utama asal Amerika Serikat, terutama produk pertanian seperti gandum dan kedelai.
Airlangga menegaskan, kebijakan tersebut justru memastikan harga produk berbasis bahan baku impor tidak mengalami kenaikan di dalam negeri.
“Masyarakat Indonesia membayar nol persen untuk barang yang diproduksi dari soyabean ataupun wheat dalam hal ini, noodle ataupun dalam bentuk tahu dan tempe. Jadi masyarakat kita tidak dikenakan beban tambahan biaya untuk bahan baku yang kita impor dari Amerika Serikat,” jelasnya.
Dengan demikian, perjanjian ini tidak hanya berdampak pada pelaku ekspor dan industri, tetapi juga pada stabilitas harga pangan dan kebutuhan pokok berbasis kedelai maupun gandum.
Di tingkat multilateral, kedua negara sepakat untuk tetap tidak mengenakan bea masuk atas transaksi elektronik sesuai posisi dalam forum World Trade Organization. Kesepakatan ini mempertegas komitmen terhadap arus perdagangan digital yang terbuka.
Indonesia juga mendorong pengaturan transfer data lintas batas secara terbatas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional. Selain itu, perlindungan data konsumen dipastikan tetap setara dan sejalan dengan standar internasional.
Langkah ini penting mengingat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang terus meningkat dan peran transaksi elektronik yang semakin dominan dalam perdagangan global.
Pemerintah Indonesia akan menerapkan strategic trade management guna memastikan perdagangan tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar tujuan perdamaian dan stabilitas internasional.
Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan oleh kedua negara, termasuk konsultasi dengan DPR RI. Implementasi juga dapat disesuaikan melalui kesepakatan tertulis bersama di kemudian hari.
Airlangga menyebut perjanjian ini sebagai bagian dari strategi besar menuju visi Indonesia Emas 2045.
“Dalam perjanjian ini tujuannya juga untuk mencapai Indonesia emas, sehingga perjanjian ini juga disebut sebagai new golden age bagi Indonesia maupun Amerika Serikat itu sendiri,” katanya.
Airlangga menegaskan bahwa kesepakatan ini berbeda dari sejumlah perjanjian Amerika Serikat dengan negara lain. ART Indonesia–AS secara tegas difokuskan pada kerja sama perdagangan dan tidak mencakup isu di luar sektor ekonomi.
“Amerika sepakat untuk mencabut pasal-pasal yang non kerja sama ekonomi, antara lain terkait pengembangan reaktor nuklir, kebijakan Laut Cina Selatan, serta pertahanan dan keamanan perbatasan, sehingga murni ART kita adalah terkait dengan perdagangan,” tandasnya.
Kesepakatan ini dipandang sebagai langkah strategis memperkuat hubungan ekonomi bilateral di tengah dinamika geopolitik global. Dengan cakupan 1.819 pos tarif dan berbagai sektor unggulan, Indonesia berpeluang memperluas akses pasar sekaligus menjaga stabilitas ekonomi domestik.
Baca Juga
Komentar