Tak Perlu Lagi 5 Tahunan, DPR Usul STNK-SIM Sekali Perpanjang Seumur Hidup
JAKARTA – Gagasan baru muncul dari Senayan. Sejumlah anggota DPR RI mengusulkan agar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) hanya perlu diperpanjang sekali seumur hidup.
Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi III bersama Korlantas Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/9/2025). Para legislator menilai beban administrasi dan biaya perpanjangan yang berlaku saat ini sudah terlalu berat bagi masyarakat.
“Kalau KTP saja bisa berlaku seumur hidup, kenapa STNK, SIM, dan TNKB tidak bisa?” kata salah satu anggota DPR yang ikut mengusulkan, dalam rapat terbuka.
Menurutnya, perpanjangan berkala tiap lima tahun menyulitkan masyarakat, terutama di daerah dengan akses pelayanan yang terbatas. Selain itu, biaya perpanjangan yang terus meningkat dianggap menambah beban di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya.
“Rakyat sudah terbebani dengan biaya hidup yang naik. Pemerintah harus hadir memberi kemudahan. Perpanjangan STNK, SIM, TNKB cukup sekali seumur hidup, kecuali ada mutasi kendaraan atau pindah kepemilikan,” tegasnya.
Legislator tersebut juga menilai kebijakan perpanjangan berkala tidak lagi relevan di era digital. Dengan basis data kepolisian yang terhubung secara nasional, seharusnya validasi kepemilikan dan kelayakan kendaraan bisa dilakukan tanpa harus memaksa pemilik datang ke Samsat setiap lima tahun.
“Kita sudah punya big data, e-Samsat, dan digitalisasi. Tidak ada alasan lagi perpanjangan harus berulang-ulang. Yang penting pajak kendaraan tetap dibayar,” ujarnya.
Ia juga mendesak Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan untuk berkoordinasi membuat terobosan pelayanan publik yang lebih ramah rakyat. Menurutnya, pembaruan sistem administrasi kendaraan bisa menjadi simbol keberpihakan pemerintah.
“Jangan sampai masyarakat merasa diperas. Layanan harus memudahkan, bukan mempersulit,” kata anggota dewan tersebut.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, merespons positif usulan tersebut namun menyatakan perlu kajian lebih mendalam.
“Kami mendengar aspirasi dari DPR. Pada prinsipnya Polri mendukung pelayanan publik yang lebih baik, tetapi harus ada sinkronisasi regulasi, termasuk Undang-Undang Lalu Lintas,” jelas Irjen Agus.
Menurutnya, SIM tidak sekadar dokumen administrasi tetapi juga bukti kompetensi berkendara. Karena itu, perpanjangan biasanya diiringi tes kesehatan dan pengecekan kelayakan.
“Kalau berlaku seumur hidup, maka harus dipastikan pengemudi tetap layak secara fisik dan psikis. Ini menyangkut keselamatan bersama,” tambahnya.
Di sisi lain, usulan ini menuai dukungan luas dari masyarakat. Tagar #SIMSeumurHidup dan #STNKSekaliSeumurHidup menjadi trending di media sosial pada Sabtu pagi. Banyak warganet menilai kebijakan tersebut akan meringankan beban administrasi dan finansial.
“Bayangkan tiap lima tahun harus antre lagi, bayar lagi. Padahal data kita sudah ada. Semoga ini disetujui,” tulis salah satu pengguna X (Twitter).
Ekonom publik memperingatkan bahwa jika kebijakan ini diterapkan, pemerintah harus menyiapkan skema baru untuk menjaga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kepolisian.
“Bisa saja pemerintah tetap memungut biaya satu kali tetapi nilainya lebih besar di awal, atau membuat skema opsional bagi masyarakat. Intinya jangan sampai pelayanan publik malah berkurang,” ujar pengamat kebijakan publik, Yanuar Pratama.
Secara teknis, perubahan aturan ini memerlukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) hingga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. DPR menyatakan siap mendorong revisi tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Ini momentum untuk kita reformasi total administrasi kendaraan bermotor. DPR akan kawal agar ini menjadi agenda prioritas,” tutup anggota DPR tersebut.
Baca Juga
Komentar