Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya Sosialisasikan Larangan Hidup Mewah dan WBS di Polsek Tebet
Jakarta — Dalam rangka memperkuat disiplin dan etika profesi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan gaya hidup mewah atau hedonis serta Whistle Blower System (WBS) kepada personel Polsek Tebet, Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis (16/10/2025).
Kegiatan dimulai pukul 09.00 hingga 10.00 WIB di aula Polsek Tebet. Sosialisasi tersebut diwakilkan oleh Ipda Gatot Riyanto, S.H., selaku Perwira Pertama (Pama) Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya.
Acara diikuti oleh jajaran personel Polsek Tebet dan berlangsung dalam suasana tertib, aman, serta kondusif. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bidpropam Polda Metro Jaya dalam memperkuat kesadaran hukum dan etika profesi di internal kepolisian.
Dalam arahannya, Ipda Gatot Riyanto menegaskan bahwa larangan gaya hidup mewah merupakan salah satu wujud komitmen Polri dalam menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi.
“Larangan ini sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, khususnya Pasal 13 huruf g ayat (2). Setiap anggota Polri dilarang menggunakan media sosial untuk memamerkan kekayaan maupun gaya hidup mewah,” ujar Ipda Gatot di hadapan peserta sosialisasi.
Ia menambahkan bahwa etika profesi tidak hanya melekat pada pribadi anggota Polri, tetapi juga pada keluarga.
“Etika profesi tidak hanya melekat pada pribadi anggota, tetapi juga mengikat keluarga. Oleh karena itu, saya harapkan rekan-rekan dapat mengingatkan istri dan anak untuk tidak menampilkan gaya hidup berlebihan di media sosial,” tegasnya.
Menurutnya, sikap sederhana dan berintegritas merupakan bagian dari nilai dasar Tribrata dan Catur Prasetya yang harus menjadi pedoman setiap anggota Polri dalam kehidupan sehari-hari, baik di dalam maupun di luar dinas.
Selain membahas larangan gaya hidup hedonis, Ipda Gatot juga menyosialisasikan Whistle Blower System (WBS) yang digagas oleh Kapolri sebagai sistem pelaporan internal untuk mendukung pengawasan di lingkungan Polri.
“WBS ini menjadi sarana bagi Pegawai Negeri pada Polri untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau tindak pidana tertentu yang diketahui dari lingkup internal,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa mekanisme pelaporan dalam WBS Polri diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2012. Sistem ini menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta memberikan perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik dalam menyampaikan laporan.
Kehadiran WBS diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat budaya integritas, transparansi, dan akuntabilitas di tubuh Polri.
Dengan adanya sosialisasi ini, anggota Polri diharapkan tidak hanya memahami aturan yang berlaku, tetapi juga mampu menumbuhkan kesadaran etis dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari para personel Polsek Tebet. Mereka mengapresiasi upaya Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya dalam memberikan pemahaman yang komprehensif terkait pentingnya disiplin dan tanggung jawab moral di era digital.
Sosialisasi juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam bermedia sosial agar setiap tindakan dan unggahan tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi Polri.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh anggota Polri semakin menyadari bahwa kepercayaan masyarakat adalah modal utama dalam pelaksanaan tugas, dan integritas pribadi menjadi fondasi utama dalam menjaga nama baik institusi.
Kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif, menandakan sinergi yang baik antara Bidpropam Polda Metro Jaya dan jajaran Polsek Tebet dalam upaya mewujudkan Polri yang bersih, berintegritas, dan profesional.
Baca Juga
Komentar