SMI Siap Dukung Arah Menkeu Purbaya, Salurkan Pembiayaan Rp6 Triliun untuk Pemda
JAKARTA — PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI menyatakan kesiapannya mendukung arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperluas pembiayaan kepada pemerintah daerah (pemda) hingga Rp6 triliun, menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
Direktur Utama PT SMI Reynaldi Hermansjah menyampaikan pihaknya masih menunggu aturan turunan dari Kementerian Keuangan sebagai dasar teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Atas PP yang baru diterbitkan itu, kami masih menunggu aturan turunannya seperti apa, termasuk proses implementasinya,” ujar Reynaldi dalam acara Media Gathering di Humbang Hasundutan, Sumatra Utara, Senin (10/11).
Reynaldi menjelaskan, SMI sejatinya telah menyalurkan pinjaman reguler kepada berbagai pemda dengan dasar hukum PMK Nomor 174/PMK.08/2016. Umumnya, pembiayaan itu digunakan untuk proyek infrastruktur publik seperti pembangunan rumah sakit, pasar, dan jalan daerah yang memiliki multiplier effect besar.
“Pembiayaan publik memang harus bersifat konsesional. Pemberian pembiayaan konsesional ini sedang kami atur kembali terkait besaran dan mekanismenya,” jelasnya.
Reynaldi menambahkan, SMI sebagai special mission vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan berperan mendukung proyek-proyek pembangunan daerah yang tidak dapat sepenuhnya mengandalkan dana transfer ke daerah (TKD).
“Dengan relatif terbatasnya transfer ke daerah, beberapa pemda kini lebih semangat memanfaatkan pinjaman daerah. Tapi kami tidak sembarangan memberikan pembiayaan — tolok ukurnya adalah kapasitas fiskal dan kelayakan proyek,” tegasnya.
SMI menggunakan analisis mendalam melalui SMI Research Institute, yang berfungsi sebagai think tank internal untuk melakukan regional diagnostic test. Lembaga ini menilai kapasitas fiskal tiap pemda dan mengidentifikasi sektor prioritas yang layak dibiayai.
Selain itu, SMI juga aktif membantu meningkatkan kemampuan aparatur daerah dalam menyusun studi kelayakan proyek dan mengajukan pinjaman.
“Kami bekerja sama dengan BPPK Kementerian Keuangan untuk melatih staf pemda agar mampu membuat feasibility study yang proper dan bisa diajukan secara tepat,” ungkap Reynaldi.
Menurutnya, aspek pendampingan tersebut penting agar pinjaman daerah dapat digunakan secara produktif, bukan sekadar menutup kebutuhan jangka pendek.
Kebijakan pinjaman daerah yang lebih longgar muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 38 Tahun 2025 pada 10 September 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menantang PT SMI untuk menyalurkan Rp6 triliun ke proyek-proyek daerah dengan suku bunga hanya 0,5 persen, sebagai langkah mempercepat pembangunan dan memperkuat daya saing ekonomi lokal.
“Kalau daerah siap dan SMI siap, saya akan channeling lebih banyak. Saya kasih bunga 0,5 persen. Bisa enggak serap Rp6 triliun dalam waktu dekat?” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin (3/11).
Purbaya menegaskan, tujuan dari skema pinjaman ini bukan mencari keuntungan, melainkan memacu pertumbuhan ekonomi daerah melalui pembiayaan proyek produktif yang terukur dan tepat sasaran.
Reynaldi menegaskan bahwa arah pembiayaan SMI ke depan tetap berfokus pada proyek-proyek publik yang memberikan dampak ekonomi signifikan dan berkelanjutan.
“Fokus kami tetap pada sektor publik yang membutuhkan dukungan pembiayaan, bukan semata melihat kemampuan bayar, tetapi juga dampak ekonominya terhadap masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga
Komentar