Skandal Emas Antam: KPK Bongkar Modus Korupsi Anoda Logam, Kerugian Negara Tembus Rp100 Miliar
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus besar yang mengguncang industri pertambangan nasional. Kali ini, lembaga antirasuah itu membeberkan modus dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado (LCM), yang diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp100 miliar.
Dalam keterangan resmi di Gedung Merah Putih KPK, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya manipulasi dalam proses pengolahan anoda logam oleh PT Loco Montrado.
“Modus kerja sama pengolahan itu, setiap 1 kilogram anoda logam yang diolah oleh PT LCM ini ditukar dengan emas sekitar 3 gram. Padahal, seharusnya dalam setiap kilogram anoda logam terdapat hasil berupa emas dan perak. Namun dalam proses PT LCM, tidak ada perak sama sekali,” ungkap Budi, Jumat (17/10/2025).
Temuan ini mengindikasikan adanya penyimpangan serius dalam sistem kerja sama pengolahan antara Antam dan Loco Montrado. Berdasarkan hasil audit internal dan pemeriksaan penyidik, seharusnya pengolahan anoda logam menghasilkan dua komoditas berharga sekaligus — emas dan perak — yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
“Dalam proses yang dilakukan PT LCM, output yang dilaporkan hanya emas sekitar 3 gram tanpa perak sama sekali, sehingga dari modus-modus tersebut menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp100 miliar,” tegas Budi.
LCM Ditetapkan Sebagai Tersangka Korporasi
KPK memastikan, perkara ini bukan sekadar pelanggaran administratif atau kelalaian manajerial. Lembaga itu telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Antam Tbk.
“KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi,” ujar Budi dalam konferensi pers, Selasa (14/10/2025).
Penetapan tersebut dilakukan sejak Agustus 2025, setelah KPK mengantongi bukti kuat berupa hasil pemeriksaan, dokumen kontrak kerja sama, serta hasil audit produksi yang tidak sesuai dengan laporan resmi perusahaan.
Direktur Utama PT LCM Ikut Jadi Tersangka
Selain penetapan terhadap korporasi, KPK juga menjerat Direktur Utama PT Loco Montrado, Simanjuntak Bahar (Siman Bahar) sebagai tersangka individu. Penetapan ini dilakukan sejak Senin, 4 Agustus 2025.
“Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Budi.
Dalam proses penyidikan, KPK menyita uang tunai sebesar Rp100,7 miliar dari tangan Siman Bahar. Uang tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dari proyek pengolahan anoda logam yang dimaksud.
“Penyitaan dilakukan karena uang tersebut diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” tegas Budi.
Landasan Hukum dan Dugaan Pelanggaran
KPK menjerat para pihak yang terlibat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang atau korporasi yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Dugaan Manipulasi Sistem dan Laporan Produksi
Berdasarkan hasil investigasi awal, KPK menduga bahwa PT Loco Montrado melakukan manipulasi dalam pelaporan hasil pengolahan. Dalam sistem kerja sama, PT Antam mengirim anoda logam ke pihak pengolah (PT LCM) untuk dimurnikan menjadi emas dan perak. Namun dalam praktiknya, laporan hasil hanya menyebutkan emas, sementara perak yang seharusnya muncul dalam output diduga disembunyikan atau dijual secara ilegal.
Pola kerja sama seperti ini, menurut pengamat industri pertambangan, sangat rentan dimanfaatkan untuk penggelapan hasil olahan logam mulia, terutama karena pengawasan teknis di lapangan lemah dan sistem audit internal belum sepenuhnya transparan.
KPK Perluas Penelusuran Aset dan Aliran Dana
KPK kini tengah memperluas penyelidikan terhadap aliran dana hasil korupsi tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari modus ini.
“Kami sedang menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk apakah ada oknum dari instansi BUMN atau pihak swasta lain yang turut membantu proses manipulasi hasil pengolahan,” kata Budi menegaskan.
Sejumlah aset milik Siman Bahar dan PT Loco Montrado juga telah masuk dalam radar penyitaan, termasuk rekening perusahaan dan aset bergerak yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Kasus Ini Jadi Peringatan Bagi Sektor Tambang
Skandal pengolahan anoda logam ini menjadi peringatan keras bagi sektor pertambangan nasional. Kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak hanya terjadi pada proyek pembangunan atau pengadaan, tetapi juga pada rantai pasok dan proses produksi sumber daya alam bernilai tinggi.
KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk memastikan pengembalian kerugian keuangan negara.
“KPK tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memastikan bahwa uang negara yang hilang dapat dikembalikan melalui mekanisme pemulihan aset,” ujar Budi.
Dengan langkah tegas ini, KPK ingin menegaskan bahwa tidak ada korporasi yang kebal hukum, termasuk perusahaan besar yang bergerak di sektor strategis seperti tambang logam mulia.
Baca Juga
Komentar