Skandal Duta Palma Group, Konflik Lahan Sawit, Korupsi Triliunan, dan Pengabaian Hak Masyarakat
Pena Insight
Jakarta, 16 Juli 2025 – Konflik berkepanjangan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, terkait aktivitas perkebunan sawit ilegal milik PT Duta Palma Group, kembali disorot di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam sidang pada Selasa (15/7/2025), mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Indragiri Hulu, Hendrizal, mengungkap akar persoalan menyangkut kegagalan perusahaan memenuhi kewajiban membagikan 20 persen lahan plasma kepada masyarakat.
Hendrizal menjelaskan bahwa kewajiban tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2006, yang mengharuskan perusahaan perkebunan menyediakan 20 persen lahan untuk kemitraan masyarakat. Namun hingga kini, Duta Palma Group tidak pernah melaksanakannya, memicu protes berkepanjangan dari warga.
“Setahu saya sampai hari ini 20 persen itu tidak pernah diberikan kepada masyarakat. Bahkan minggu lalu konflik masih terjadi, dan demo pun sempat meletus,” kata Hendrizal di hadapan majelis hakim. Ia menyebut konflik hampir menjadi rutinitas harian di wilayah operasional Duta Palma akibat janji kemitraan yang diingkari.
Duta Palma Group diketahui mengoperasikan lima anak perusahaan di Indragiri Hulu, yakni PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani, yang seluruhnya belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) maupun izin pelepasan kawasan. Hendrizal mengatakan dirinya pernah menyurati perusahaan untuk segera mengurus izin tersebut, namun tidak digubris.
Sebagai mantan Kepala Dinas Perkebunan (2012–2016), Hendrizal mengaku pihaknya sempat melakukan penghentian aktivitas, pengukuran, dan permintaan resmi agar Duta Palma memenuhi kewajiban plasma serta menjalankan program CSR. Namun langkah-langkah ini tidak membuahkan hasil signifikan dalam meredam konflik sosial.
Dakwaan jaksa terhadap korporasi Duta Palma Group mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,79 triliun dan USD 7,88 juta, serta kerugian perekonomian nasional sebesar Rp 73,9 triliun, berdasarkan kajian Universitas Gadjah Mada. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 78,72 triliun, menjadikan kasus ini salah satu skandal agraria terbesar di Indonesia.
Jaksa menjelaskan bahwa dana hasil korupsi dialirkan melalui PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific sebagai perusahaan induk dan afiliasi. Dana tersebut kemudian digunakan untuk pembelian aset, pembagian dividen, pelunasan utang pemegang saham, dan pengalihan kepemilikan atas nama pribadi maupun perusahaan.
Nama Surya Darmadi kembali mencuat sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari dua perusahaan yang menjadi pusat aliran dana korupsi. Ia menjadi pihak utama yang bertanggung jawab atas TPPU dan kerugian negara melalui skema korporasi terstruktur yang diduga berlangsung selama hampir dua dekade.
Kasus ini tidak hanya menyangkut aspek hukum dan ekonomi, tapi juga hak-hak masyarakat lokal. Kegagalan Duta Palma memenuhi kewajiban plasma memperburuk ketimpangan agraria dan memperkuat ketidakpercayaan warga terhadap korporasi dan pemerintah.
Skandal Duta Palma menggarisbawahi urgensi pembenahan regulasi perkebunan dan tata kelola lahan. Pemerintah dan DPR didesak mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset serta mengevaluasi celah hukum dalam UU Perkebunan yang kerap disalahgunakan oleh korporasi besar dengan impunitas tinggi.
Baca Juga
Komentar