Sidang Terakhir Arief Hidayat Jelang Purnabakti, Tujuh Buku Satu Amanah Merawat Konstitusi
Jakarta — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo tak mampu menyembunyikan rasa haru saat menutup sidang pembacaan putusan pada Senin (2/2/2026). Momen tersebut menjadi penanda berakhirnya pengabdian Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun.
“Terima kasih untuk Yang Mulia Prof Arief telah membersamai kita semua. Sidang selesai dan ditutup,” ujar Suhartoyo dengan suara bergetar sebelum mengetok palu penutup sidang dan meninggalkan ruang persidangan.
Hari kedua Februari itu menjadi hari terakhir Arief mengikuti sidang pembacaan putusan di MK. Mulai Selasa (3/2/2026), Arief secara resmi tidak lagi bersidang karena mencapai batas usia purnabakti 70 tahun.
Dalam sidang tersebut, Arief mendapat kesempatan khusus untuk membacakan amar putusan pada urutan terakhir. Seperti lazimnya persidangan putusan, para hakim konstitusi membacakan amar putusan secara bergantian.
“Terima kasih. Meskipun suara saya serak, saya diberi tugas untuk membacakan putusan yang terakhir sebelum saya masuk purnabakti usia 70,” kata Arief saat menerima giliran dari Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Usai menuntaskan pembacaan pertimbangan hukum, Arief kembali menyampaikan ucapan terima kasih. Ucapan tersebut terbilang tidak lazim diucapkan hakim saat membacakan putusan, namun dimaklumi mengingat momentum akhir pengabdiannya.
Per 3 Februari 2026 pukul 24.00 WIB, Arief secara resmi mengakhiri masa baktinya sebagai hakim konstitusi yang telah dijalani selama 13 tahun. Ia dilantik sebagai hakim MK pada 1 April 2013, menggantikan Mahfud MD yang kala itu berakhir masa jabatannya.
Menjelang persidangan terakhir, Arief meluncurkan tujuh buku sebagai penanda usia 70 tahun sekaligus penutup satu bab penting dalam perjalanan hidupnya sebagai pakar hukum tata negara yang dikenal menganut aliran yuridis romantis.
Salah satu buku berjudul Dissenting dan Concurring Opinions memuat pandangan berbeda Arief selama menjadi hakim MK. Buku lain membahas pemikirannya tentang negara hukum berwatak Pancasila, tradisi ilmiah keluarga, hingga kiprahnya di tingkat global.
Dua buku, yakni Arief Hidayat dan Tradisi Ilmiah Keluarga serta Arief Hidayat Setengah Manusia, diterbitkan oleh Penerbit Buku Kompas. Peluncuran buku tersebut turut dihadiri sejumlah akademisi dan tokoh nasional.
Meski berusaha tampil tenang dan sesekali melontarkan candaan, Arief tak sepenuhnya mampu menutupi kesedihan. Beberapa kali ekspresi muramnya tertangkap kamera selama acara berlangsung.
Suhartoyo mengakui akan kehilangan sosok hakim yang selama ini kerap memberi pengingat tentang penguatan kelembagaan MK. Menurutnya, Arief sering menyampaikan masukan melalui Sekretaris Jenderal maupun Panitera MK.
“Saya akan berusaha sepenuhnya mengikuti apa yang Prof Arief selalu ingatkan,” kata Suhartoyo dalam acara peluncuran buku tersebut.
Di penghujung masa tugasnya, Arief kembali menegaskan tiga prinsip utama yang harus dimiliki hakim, yakni integritas, kompetensi, dan keberanian. Keberanian dimaksud adalah berani menyatakan sesuatu bertentangan dengan konstitusi meskipun berbeda pandangan dengan hakim lainnya.
“Jangan terus selalu ngikuti yang sebetulnya enggak baik kok kita ikuti,” ujar Arief.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga independensi peradilan. Menurut Arief, menjalankan konstitusi dengan jujur sejatinya bukan hal yang sulit jika dilandasi komitmen moral.
Arief mengingatkan bahwa di balik hukum terdapat etika dan moral. Menurutnya, tidak melanggar hukum bukan berarti terbebas dari pelanggaran etika dan moral, sebuah kondisi yang kerap luput disadari penyelenggara negara.
Arief merupakan hakim MK usulan DPR. Sepekan sebelum pensiunnya, DPR menetapkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai calon hakim MK pengganti Arief, keputusan yang memicu kekhawatiran sebagian kalangan.
Menanggapi hal itu, Arief menilai kekhawatiran tersebut berlebihan. Ia menegaskan sistem kepemimpinan MK bersifat kolektif kolegial sehingga satu hakim tidak dapat serta-merta memengaruhi keseluruhan sistem.
“Siapa pun yang masuk tidak akan memengaruhi sistem yang sudah dibangun,” ujarnya.
Pemikir kebinekaan Sukidi menilai pemikiran Arief Hidayat relevan di tengah kerusakan demokrasi dan kemunduran moral penyelenggaraan negara. Menurutnya, Arief mengingatkan pentingnya menghadirkan sinar ketuhanan dalam setiap praktik kenegaraan.
Kepergian Arief dari MK bukan sekadar berakhirnya masa tugas seorang hakim, melainkan penegasan kembali pentingnya etika, moral, dan keberanian konstitusional. Pesan-pesan yang ia tinggalkan dinilai kian relevan di tengah tantangan demokrasi dan ketidakseimbangan kekuasaan saat ini.
Baca Juga
Komentar