Shadow Economy Jadi Sorotan: Sri Mulyani Fokuskan Pajak pada Ritel, Emas, dan Perikanan
Pena Insight
Jakarta, 20 Agustus 2025 - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa fenomena shadow economy atau ekonomi bayangan masih menjadi tantangan serius dalam sistem perpajakan Indonesia. Aktivitas ini mencakup kegiatan ekonomi yang nyata berlangsung, namun tidak tercatat dalam sistem keuangan maupun perpajakan, sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa shadow economy meliputi transaksi tanpa bukti, usaha tanpa izin, hingga pekerjaan yang dibayar tunai tanpa dilaporkan. Menurutnya, hal ini tidak serta-merta berarti semua pedagang kecil tidak membayar pajak, tetapi sebagian aktivitas mereka memang belum masuk dalam sistem formal negara.
“Contohnya seperti transaksi tanpa bukti, usaha tanpa izin, atau pedagang yang melaporkan omzet lebih kecil dari sebenarnya,” ujar Rosmauli. Ia menekankan, fokus DJP adalah pada kegiatan ekonomi bayangan berskala besar yang berpotensi signifikan menambah penerimaan negara.
Mengacu pada Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah menargetkan pengawasan shadow economy diarahkan ke sektor perdagangan eceran, usaha makanan dan minuman, perdagangan emas, serta sektor perikanan. Keempat sektor ini dianggap rawan, karena banyak perputaran ekonomi yang belum tercatat dalam sistem pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah telah menyusun compliance improvement program (CIP) khusus untuk menghadapi fenomena ini. Tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan pajak tanpa membebani pelaku usaha kecil. “Kami tidak akan memajaki yang memang tidak mampu. Tapi kalau ada kemampuan dan sesuai aturan, itu yang akan terus kami enforce,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Sri Mulyani menambahkan, kebijakan perpajakan tetap dijalankan secara adil dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi wajib pajak. Untuk sektor UMKM, pemerintah masih memberikan fasilitas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini diharapkan membuat pelaku UMKM merasa mendapat keberpihakan sekaligus mendorong mereka lebih patuh pajak.
Meski demikian, fokus utama pemerintah tetap diarahkan kepada aktivitas ilegal yang masuk kategori shadow economy. Presiden, kata Sri Mulyani, juga menyoroti masih banyak kegiatan ilegal yang menggerus basis pajak. “Kami dari sisi perpajakan akan melihat dari sisi compliance di sektor-sektor itu,” tegasnya.
Jika fenomena shadow economy tidak dikendalikan, negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak dalam jumlah besar. Selain itu, kesenjangan antara usaha formal dan informal akan semakin melebar, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. Oleh karena itu, pengawasan tidak hanya menyasar usaha kecil, tetapi juga pelaku usaha menengah hingga besar yang secara nyata sengaja menghindari kewajiban pajaknya.
Pemerintah menargetkan pemetaan dan pengawasan shadow economy berjalan hingga 2027. Dengan langkah ini, diharapkan basis pajak semakin luas, penerimaan negara meningkat, dan sistem perpajakan lebih adil bagi seluruh pelaku usaha.
Baca Juga
Komentar