Sembilan WNI Dipulangkan Usai Jadi Korban Dugaan TPPO di Kamboja
JAKARTA — Bareskrim Polri memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kamboja. Para korban tiba di Tanah Air pada Jumat (26/12/2025)setelah melalui proses pemulangan lintas negara.
Kesembilan korban diketahui direkrut secara ilegal dan dipaksa bekerja sebagai admin judi online dan pelaku penipuan daring (scammer). Selama berada di Kamboja, mereka dilaporkan mengalami kekerasan fisik dan psikis.
“Para korban direkrut dengan iming-iming gaji besar, namun justru dieksploitasi dan mengalami kekerasan,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono dalam keterangannya.
Para korban berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, antara lain Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Lampung, dan Riau. Mereka diketahui ditempatkan di beberapa wilayah di Kamboja, seperti Poipet, Bavet, Chrey Thrum, dan Sihanoukville.
Salah satu korban perempuan dilaporkan dalam kondisi hamil enam bulan saat berhasil diselamatkan dan dipulangkan ke Indonesia.
Penyidik Bareskrim Polri telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam jaringan TPPO tersebut, mulai dari perekrut di dalam negeri, tim leader, hingga pihak yang diduga sebagai pengendali perusahaan scam di Kamboja.
Modus yang digunakan para pelaku umumnya berupa tawaran pekerjaan sebagai operator komputer dengan gaji tinggi. Seluruh dokumen perjalanan korban diurus oleh perekrut guna meyakinkan calon korban, meskipun proses tersebut tidak melalui prosedur resmi ketenagakerjaan luar negeri.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan janji gaji besar tanpa mekanisme resmi. Sinergi antarinstansi, termasuk pemerintah daerah dan kementerian terkait, terus diperkuat guna mencegah terulangnya kasus serupa serta memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran Indonesia.
Baca Juga
Komentar