Satgas Siber Polda Metro Jaya Blokir Ribuan Situs & Rekening Ilegal, Tindak Tegas Pelaku Online Scam
JAKARTA — Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kembali mengungkap ratusan kasus penipuan daring lintas negara yang menjaring ribuan korban di Indonesia. Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, tercatat 2.597 laporan polisi terkait tindak pidana siber, dengan kerugian masyarakat mencapai Rp 24,3 miliar.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi
Hermanto menjelaskan bahwa bentuk penipuan daring paling dominan adalah online scam, phishing, dan pinjaman online ilegal (pinjol).
“Kejahatan siber ini bukan lagi berskala lokal, melainkan terorganisir lintas negara,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Jakarta.
Tren ini meningkat signifikan pada Mei hingga Juli 2025, dengan lebih dari 800 laporan hanya dalam dua bulan tersebut. Modus yang digunakan semakin canggih mulai dari penipuan kerja paruh waktu, investasi kripto fiktif (pig-butchering), hingga pemerasan seksual (sextortion).
Penyidik juga mengidentifikasi jaringan internasional yang melibatkan pelaku dari Indonesia, Malaysia, dan Kamboja. Pelaku mencari nominee untuk membuka rekening bank dan dompet kripto, kemudian dikirim ke Malaysia untuk dikumpulkan dan dijual ke jaringan penipuan online di Kamboja.
Data internal Polda Metro menyebut WhatsApp sebagai platform utama penipuan dengan 486 kasus, disusul Instagram 98 kasus, Facebook 66 kasus, dan e-commerce 30 kasus. Modus phishing, smishing, malware, dan deepfake berbasis AI kian marak.
Dalam upaya menekan pelaku, Polda Metro Jaya membentuk Satgas Siber yang berkolaborasi dengan Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sejak awal 2024 hingga Oktober 2025, Satgas PASTI dilaporkan telah memblokir lebih dari 4.000 aplikasi/website/konten ilegal, menutup 117 rekening bank yang digunakan untuk transaksi penipuan, serta menonaktifkan 2.422 nomor telepon dan akun WhatsApp.
Kombes Budi menyebut bahwa aplikasi baru bernama SIKAP (Siber Ungkap) telah diluncurkan untuk memudahkan pelaporan masyarakat dan mempercepat pemblokiran rekening pelaku.
“Dulu proses pemblokiran rekening bisa memakan waktu hingga 12 hari kerja. Melalui SIKAP dan kerja sama antarbank, kini bisa dilakukan dalam ±15 menit setelah laporan valid,” ungkap Budi.
Dia menegaskan bahwa layanan masyarakat ini bekerja 24 jam dan memverifikasi laporan dengan teknologi deteksi AI untuk memastikan laporan bukan hoaks atau bukti rekayasa.
Tak hanya penindakan, Polda Metro juga menggandeng OJK, Kemenkominfo, dan lembaga perbankan dalam menyiapkan sistem pengawasan bersama dengan literasi digital masyarakat.
“Masyarakat harus menjadi benteng pertama dalam menghadapi penipuan online. Jangan mudah tergiur tawaran untung besar tanpa risiko,” imbuh Kombes Budi.
Berdasarkan laporan terbaru, kerugian dari investasi ilegal yang ditangani hingga April 2025 mencapai Rp 142 triliun—angka yang memperlihatkan betapa masifnya ekosistem kejahatan online.
Korban penipuan yang melapor melalui situs resmi Polda Metro Jaya yakni metrojaya.id telah menunjukkan lonjakan signifikan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas entitas keuangan melalui daftar resmi OJK dan berhati-hati terhadap link tak dikenal atau pesan mendesak yang muncul lewat media sosial. “Laporkan segera melalui SIKAP jika Anda merasa menjadi korban. Kami akan tindak lanjut dengan cepat,” tutup Kombes Budi Hermanto
Baca Juga
Komentar