Satgas Saber Dikerahkan Jelang Imlek–Ramadan–Idul Fitri 2026, Negara Turun Tangan Jaga Harga dan Mutu Pangan
JAKARTA — Pemerintah melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengerahkan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan secara nasional menjelang rangkaian Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri 2026. Kebijakan ini diambil untuk memastikan stabilitas pasokan pangan, pengendalian harga, serta perlindungan konsumen dari peredaran pangan bermutu rendah dan praktik spekulasi pasar.
Penguatan pengawasan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Nasional Satgas Saber Pelanggaran Pangan yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si selaku Ketua Pengarah Satgas Saber. Rakor digelar di Ruang Rapat Utama Dittipideksus Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/2/2026), dan diikuti kementerian serta lembaga terkait, pemerintah daerah, hingga Satgas daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota secara luring dan daring.
Satgas Saber dibentuk sebagai instrumen pengawasan terpadu untuk mengawal kebijakan harga pangan nasional, menjaga keamanan dan mutu pangan, serta memastikan distribusi berjalan lancar dari hulu ke hilir. Pengawasan dilakukan serentak di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, mencakup seluruh rantai pasok mulai dari produsen, distributor, hingga pedagang eceran dan ritel modern.

Komoditas pangan strategis yang menjadi fokus pengawasan meliputi beras, jagung, kedelai, daging sapi dan kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai, minyak goreng, serta gula konsumsi. Komoditas tersebut dinilai paling rentan mengalami lonjakan harga dan gangguan pasokan menjelang HBKN.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menegaskan bahwa pengerahan Satgas Saber merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi kepentingan masyarakat, khususnya pada momentum meningkatnya kebutuhan pangan.
“Satgas Saber ini adalah wujud kehadiran negara untuk melindungi masyarakat, menjaga keamanan dan mutu pangan, serta memastikan harga tetap terkendali menjelang Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri. Penegakan hukum adalah langkah terakhir, tetapi akan dilakukan secara tegas apabila ditemukan pelanggaran serius,” tegas Syahardiantono.
Ia menjelaskan, pengawasan akan dilaksanakan secara berlapis dan terukur, dengan mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif melalui pemantauan, sosialisasi, serta pembinaan kepada pelaku usaha. Namun demikian, langkah represif tetap disiapkan sebagai opsi terakhir jika ditemukan praktik penimbunan, manipulasi distribusi, permainan harga, atau peredaran pangan yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Satgas Saber juga akan bersinergi dengan kementerian dan lembaga teknis, seperti Badan Pangan Nasional, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, serta pemerintah daerah, guna memastikan kebijakan harga dan distribusi pangan dijalankan secara konsisten di lapangan. Koordinasi lintas sektor dinilai krusial untuk menutup celah pelanggaran yang kerap muncul pada masa permintaan tinggi.
Menurut Syahardiantono, pengalaman pelaksanaan Satgas Pengendalian Harga Beras 2025 menjadi dasar penguatan Satgas Saber tahun ini. Program tersebut dinilai efektif menekan pelanggaran harga melalui pemantauan intensif di pasar tradisional maupun ritel modern, serta respons cepat terhadap laporan masyarakat.
“Satgas Saber 2026 adalah kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang terbukti efektif. Bedanya, tahun ini pengawasan diperluas tidak hanya pada harga, tetapi juga keamanan dan mutu pangan secara menyeluruh,” ujarnya.
Selain pengawasan langsung di lapangan, Satgas Saber juga membuka kanal pengaduan masyarakat untuk menampung laporan terkait dugaan pelanggaran harga, penimbunan, maupun peredaran pangan tidak layak konsumsi. Laporan tersebut akan diverifikasi dan ditindaklanjuti secara cepat oleh Satgas daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Dari sisi regulasi, pelaksanaan Satgas Saber merujuk pada berbagai kebijakan nasional terkait pengendalian harga, keamanan pangan, serta perlindungan konsumen. Pemerintah menekankan bahwa seluruh langkah pengawasan dilakukan dengan prinsip humanis, proporsional, dan berkeadilan, tanpa menghambat aktivitas ekonomi yang sah.
Pemerintah berharap, dengan penguatan Satgas Saber menjelang HBKN 2026, stabilitas pasokan dan harga pangan dapat terjaga, daya beli masyarakat terlindungi, serta potensi keresahan sosial akibat lonjakan harga dapat dicegah. Momentum hari besar keagamaan diharapkan dapat dijalani masyarakat dengan rasa aman, nyaman, dan tenang dalam memenuhi kebutuhan pokok.
Satgas Saber juga mengimbau seluruh pelaku usaha pangan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan mengedepankan etika bisnis yang sehat. Sementara kepada masyarakat, pemerintah meminta peran aktif untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.
Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, stabilitas pangan nasional menjelang Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri 2026 diharapkan dapat terjaga secara berkelanjutan.
Baca Juga
Komentar