Satgas PKH Kuasai Kembali 2,09 Juta Hektare Lahan Bermasalah Perkebunan Sawit dan Taman Nasional Diselamatkan
Pena Insight
Jakarta, 10 Juli 2025 – Dalam upaya pemulihan fungsi kawasan hutan dan penertiban aset negara, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang diketuai oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengumumkan telah merebut kembali lahan seluas 2,09 juta hektare dari penguasaan ilegal selama periode Februari hingga Juni 2025.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menyampaikan bahwa luas lahan yang berhasil dikembalikan kepada negara mencakup wilayah strategis, termasuk perkebunan sawit ilegal dan lahan di dalam taman nasional yang sebelumnya diserobot untuk kepentingan komersial.
Sebagian dari lahan yang disita diketahui sebelumnya dikelola oleh Duta Palma Group, perusahaan yang kerap disebut dalam berbagai kasus penyerobotan hutan dan tata kelola lahan yang tidak sesuai izin. Langkah tegas ini disebut sebagai bagian dari strategi pemerintah menindak korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran sistematis terhadap kawasan konservasi dan hutan lindung.
Lahan yang telah berhasil dikuasai kembali tidak dibiarkan terbengkalai. Pemerintah melalui Satgas PKH telah menyerahkannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan negara di bawah BUMN yang dipercaya untuk mengelola lahan secara berkelanjutan dan legal, dengan prinsip tata kelola lingkungan yang baik (good environmental governance).
Satgas PKH dibentuk sebagai inisiatif terpadu yang melibatkan Kementerian Pertahanan, Kejaksaan Agung, KLHK, dan Kepolisian, dengan mandat menertibkan penguasaan ilegal kawasan hutan serta mendorong penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap korporasi besar maupun individu yang terlibat.
Dalam keterangannya, Febrie Adriansyah juga menegaskan bahwa pemulihan kawasan hutan bukan hanya soal legalitas kepemilikan lahan, tapi juga menyangkut fungsi ekologis, sumber air masyarakat, serta potensi gangguan sosial yang ditimbulkan dari praktik perampasan lahan oleh korporasi.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menambahkan bahwa operasi Satgas PKH tidak akan berhenti di 2,09 juta hektare. Penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan penguasaan lahan ilegal di wilayah lain terus dilakukan, termasuk audit atas HGU (Hak Guna Usaha) lama yang tidak diperpanjang namun tetap dikuasai secara ilegal.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi di sektor agraria dan kehutanan, yang selama ini sulit disentuh. Kejaksaan Agung menyebut akan segera menetapkan tersangka dari entitas bisnis yang terbukti melakukan pelanggaran administratif dan pidana di kawasan yang kini telah dikuasai kembali.
Sejumlah pakar kebijakan publik menyoroti pentingnya pengawasan pasca-pemulihan. Pemerintah diminta memastikan lahan yang telah dikembalikan tidak kembali dikuasai melalui jalur abu-abu, serta memperkuat instrumen hukum untuk menjamin keberlanjutan manfaat bagi masyarakat dan negara.
Dengan penguasaan kembali jutaan hektare lahan, Satgas PKH dinilai telah mengambil langkah strategis memulihkan kedaulatan negara atas tanah, sekaligus menandai era baru dalam tata kelola sumber daya alam yang lebih akuntabel, adil, dan berpihak pada kepentingan publik.
Baca Juga
Komentar