Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Dua Pengedar, Sita 1,567 Gram Ganja dan Sabu
Bekasi Kota — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pengedar berhasil diamankan dengan barang bukti sabu dan ganja seberat total 1.567 gram.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri mendukung program Astacita Presiden dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus wujud nyata Sat Resnarkoba dalam menyelamatkan masa depan generasi muda dari bahaya narkoba.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (7/10/2025), berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim penyidik Sat Resnarkoba.
Setelah melakukan observasi dan penyelidikan mendalam, petugas bergerak cepat melakukan penindakan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, dua pria masing-masing berinisial MI (28) dan SSM (24) berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Keduanya kemudian digelandang ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dalam berbagai bentuk kemasan.
Barang bukti yang disita antara lain 24 plastik klip kecil berisi sabu seberat 11,94 gram, 1 klip sedang sabu 1,10 gram, serta sejumlah besar ganja dengan total berat lebih dari 1,4 kilogram.
Rinciannya, 9 plastik klip sedang berisi ganja 380 gram, 4 plastik klip sedang berisi ganja 161 gram, 5 plastik klip kecil berisi ganja 13 gram, dan 1 plastik hitam besar berisi ganja 899 gram. Selain itu, turut disita 1 timbangan elektrik, 1 pack plastik klip, serta dua unit telepon genggam merek Poco M3 dan Oppo A3s yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dalam keterangannya, KBO Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKP Drihanta, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang dibantu oleh peran aktif masyarakat.
“Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat yang memberikan informasi. Penindakan ini adalah bagian dari upaya menekan peredaran narkotika di wilayah Kota Bekasi. Harapannya, langkah ini bisa menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk narkoba,” ujar AKP Drihanta.
Menurutnya, kedua tersangka memiliki peran aktif sebagai pengedar dan penyimpan barang haram tersebut, dengan wilayah edar mencakup kawasan Bekasi Utara dan sekitarnya.
Kini keduanya dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1).
Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pendataan, interogasi, uji awal laboratorium, gelar perkara, hingga melengkapi berkas penyidikan (mindik) guna memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi aktivitas peredaran barang terlarang di Kota Bekasi.
“Kami akan terus memperkuat patroli, operasi, dan kegiatan preventif lainnya agar lingkungan masyarakat tetap bersih dari narkoba,” tegas AKP Drihanta.
Selain tindakan penegakan hukum, Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota juga aktif mengedukasi masyarakat melalui program penyuluhan bahaya narkoba di sekolah, kampus, dan lingkungan pemuda.
Polres Metro Bekasi Kota mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan bila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkotika. Sinergi antara masyarakat dan aparat hukum menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi ancaman narkoba.
Dengan pengungkapan ini, Polres Metro Bekasi Kota kembali menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba serta menjaga Kota Bekasi tetap aman, sehat, dan produktif.
Baca Juga
Komentar