RUU Perampasan Aset Dinilai Sesat Berpikir, Ahli Hukum UGM Ingatkan DPR RI
Jakarta, 15 September 2025 — Polemik seputar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset semakin mencuat pasca demonstrasi mahasiswa di berbagai kota besar. Tuntutan agar RUU ini segera dibahas langsung direspons cepat oleh DPR RI dengan memasukkan nomenklaturnya dalam Prolegnas 2025. Namun, langkah itu menuai kritik tajam dari sejumlah ahli hukum yang menilai ada potensi kesesatan berpikir dalam penyusunannya.
Dr. Yohanes Bernando Seran, S.H., M.Hum., ahli hukum alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), menilai istilah “perampasan aset” secara substansi bermasalah. Menurutnya, nomenklatur tersebut secara destruktif mengabaikan asas fundamental hukum pidana, yakni presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah.
Dalam hukum Eropa Kontinental yang menjadi rujukan sistem hukum Indonesia, perampasan baru dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Namun, RUU Perampasan Aset berpotensi memberikan ruang bagi aparat untuk mengambil harta seseorang secara paksa tanpa menunggu putusan akhir. Kondisi ini, menurut Yohanes, jelas menabrak prinsip dasar penegakan hukum.
Kritik lain menyoroti inkonsistensi bahasa hukum. Kata “merampas” memiliki konotasi mengambil paksa tanpa prosedur sah. Jika nomenklatur itu dipakai dalam undang-undang, maka aparat bisa saja “melegalkan” praktik perampasan harta hanya karena dugaan, bukan putusan. “Di sini terlihat orang menegakkan hukum dengan menabrak hukum,” ujar Yohanes.
Dari perspektif meaningful participation, RUU ini juga belum memenuhi syarat partisipasi publik yang bermakna. Terminologi perampasan aset belum memiliki konsensus di antara para pemangku kepentingan, sehingga rawan multi-tafsir oleh aparat penegak hukum. Hal itu berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) ketika kepemilikan perdata dianggap bersinggungan dengan dugaan tindak pidana.
Yohanes menekankan bahwa perumusan RUU seharusnya mengutamakan kejelasan norma, asas, dan tata cara pelaksanaan yang menjamin perlindungan hak individu. Tanpa itu, maka hak kepemilikan seseorang bisa terderogasi oleh tafsir sepihak aparat.
RUU Perampasan Aset, lanjutnya, sebaiknya tidak dibahas secara terburu-buru hanya untuk meredam tuntutan mahasiswa. DPR perlu memastikan bahwa setiap ketentuan disusun berdasarkan teori hukum murni, norma universal, serta asas keadilan dan kepastian hukum.
Selain itu, Yohanes mengingatkan adanya tumpang tindih regulasi. Indonesia sudah memiliki UU Pemberantasan Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang yang mengatur mekanisme penyitaan dan pengembalian aset hasil kejahatan. Ditambah lagi, KUHAP juga memuat ketentuan penyitaan barang bukti.
Jika aparat penegak hukum konsisten menerapkan regulasi yang ada, maka pembentukan RUU Perampasan Aset justru tidak diperlukan. “Alih-alih memperkuat penegakan hukum, RUU ini berpotensi menambah aturan yang tumpang tindih, tidak efektif, dan rawan disalahgunakan,” tegasnya.
Dari sisi efektivitas, penambahan regulasi baru justru akan memperumit sistem hukum. Hal itu bisa menciptakan kebingungan dalam praktik penyidikan maupun pengadilan. Padahal, problem utama selama ini bukan ketiadaan aturan, melainkan lemahnya implementasi hukum.
Menurut Yohanes, DPR seharusnya fokus mendorong progresivitas aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan yang sudah ada, bukan menambah aturan baru yang rawan konflik norma. Tanpa integritas aparat, regulasi tambahan hanya akan memperbanyak instrumen hukum yang mandul.
Lebih jauh, ia juga mengingatkan agar DPR tidak terjebak pada tekanan politik sesaat. RUU Perampasan Aset sebaiknya ditempatkan dalam kerangka reformasi hukum jangka panjang, bukan sekadar alat kompromi menghadapi tuntutan massa.
Dalam konteks politik hukum, penyusunan RUU harus berbasis kepentingan bangsa, bukan sebagai respon reaktif. “Kalau pembentukannya terburu-buru, justru akan melahirkan produk hukum yang cacat formil maupun materiil,” katanya.
RUU ini juga berisiko menimbulkan konflik konstitusional karena bisa dianggap bertentangan dengan prinsip jaminan hak milik sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Potensi uji materi ke Mahkamah Konstitusi pun terbuka lebar bila nomenklatur dan pasalnya tetap dipertahankan.
Karena itu, keterlibatan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil dalam pembahasan RUU ini sangat penting. Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi bermakna harus dijadikan pijakan utama.
Tanpa itu, publik justru akan melihat RUU ini sebagai instrumen kekuasaan untuk melegalkan tindakan sewenang-wenang. Jika dibiarkan, hal tersebut bisa menggerus kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan demokrasi.
Pada akhirnya, kritik Yohanes Seran mengingatkan DPR bahwa kualitas produk hukum tidak diukur dari cepatnya sebuah RUU disahkan, melainkan dari kepatuhan pada asas hukum universal, perlindungan HAM, serta kebermanfaatannya dalam kehidupan masyarakat.
“RUU ini harus dikaji ulang dengan nalar jernih, bukan dengan kesesatan berpikir. Tujuan hukum adalah keadilan dan kepastian, bukan memperluas ruang kesewenang-wenangan,” pungkasnya.
Baca Juga
Komentar