RUU Ketenagakerjaan 2026: Usulan Sertifikasi Outsourcing, Aturan PKWT, dan Upah Demi Lindungi Pekerja
JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan di DPR RI kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak mendorong agar regulasi baru tersebut mampu menata praktik outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta sistem pengupahan agar lebih berkeadilan bagi pekerja sekaligus tetap memberi ruang bagi dunia usaha.
Isu outsourcing menjadi perhatian utama karena dinilai masih menyisakan berbagai persoalan, terutama terkait perlindungan hak-hak normatif pekerja yang belum sepenuhnya terpenuhi.
Ketua Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Myra M. Hanartani, mengungkapkan bahwa praktik outsourcing saat ini telah menjadi bagian dari strategi bisnis global. Berdasarkan survei internasional, sekitar 80 persen perusahaan memanfaatkan sistem alih daya untuk meningkatkan efisiensi operasional.
Namun di balik itu, praktik outsourcing kerap menuai kritik karena berpotensi membuka ruang terjadinya eksploitasi tenaga kerja, terutama jika tidak diiringi dengan pengawasan dan regulasi yang ketat.
Menurut Myra, RUU Ketenagakerjaan harus mampu menutup celah regulasi yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Ia menekankan pentingnya pengaturan yang jelas mengenai batasan penggunaan outsourcing.
“Ke depan, outsourcing tidak perlu lagi dibedakan antara pemborongan dan penyediaan tenaga kerja, tetapi lebih pada pengaturan syarat dan jenis pekerjaan yang diperbolehkan,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Selasa (14/4/2026).
Usulan tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan adanya pembatasan dalam praktik outsourcing. Dengan adanya aturan yang lebih tegas, diharapkan industri alih daya tetap berjalan tanpa mengorbankan hak-hak pekerja.
Selain itu, Myra juga mengusulkan adanya mekanisme sertifikasi bagi perusahaan outsourcing. Sertifikasi ini dinilai penting untuk memastikan bahwa perusahaan penyedia jasa tenaga kerja menjalankan praktik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Perlu ada sertifikasi dan pengawasan yang lebih intensif agar perlakuan terhadap pekerja bisa dikendalikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pekerja outsourcing harus mendapatkan perlindungan yang setara dengan pekerja tetap, terutama jika melakukan pekerjaan dengan jenis dan risiko yang sama. Prinsip kesetaraan ini dinilai menjadi kunci dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.
Tak hanya outsourcing, pembahasan juga mencakup Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dalam hal ini, Myra menilai perlu adanya keseimbangan antara fleksibilitas bagi pengusaha dan perlindungan bagi pekerja.
Fleksibilitas tetap diperlukan agar dunia usaha dapat beradaptasi dengan dinamika ekonomi. Namun, fleksibilitas tersebut harus dibatasi secara terukur, termasuk dalam hal jangka waktu kontrak kerja.
Selain itu, besaran kompensasi bagi pekerja PKWT saat kontrak berakhir juga perlu dikaji ulang agar lebih adil dan proporsional.
Dalam aspek pengupahan, Myra menyoroti seringnya perubahan aturan upah minimum dalam satu dekade terakhir. Kondisi ini dinilai menyulitkan pengusaha dalam menyusun perencanaan bisnis jangka panjang.
Di sisi lain, perubahan tersebut juga belum sepenuhnya memberikan perlindungan optimal bagi pekerja. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengupahan yang lebih stabil, transparan, dan berkeadilan.
Upah minimum, menurutnya, harus tetap berfungsi sebagai jaring pengaman sosial yang inklusif dan tidak diskriminatif. Penetapannya juga perlu mempertimbangkan kemampuan dunia usaha di masing-masing daerah.
Terkait upah minimum sektoral, Myra mengusulkan agar penerapannya dibatasi hanya pada sektor-sektor tertentu yang memiliki risiko tinggi, seperti industri pupuk, kimia, dan pertambangan.
Penetapan upah sektoral tersebut harus melalui kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha di sektor terkait, serta ditetapkan oleh gubernur. Selain itu, kebijakan ini tidak berlaku bagi sektor usaha yang tidak mengalami pertumbuhan selama lima tahun berturut-turut.
“Upah sektoral sebaiknya diterapkan di tingkat kabupaten atau kota, bukan provinsi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengusulkan agar dana kompensasi tenaga kerja asing (TKA) sebesar 100 dolar AS per bulan dapat dialokasikan untuk mendukung program pelatihan kerja. Hal ini dinilai penting mengingat keterbatasan anggaran pemerintah dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja nasional.
Selain itu, masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diusulkan untuk diperpanjang lebih dari dua tahun agar memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha.
Sementara itu, aturan terkait upah proses dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) juga perlu diperjelas, dengan batas maksimal pembayaran selama enam bulan.
Di sisi lain, anggota Komisi IX DPR, Arzeti Bilbina, menyoroti bahwa pertumbuhan ekonomi nasional belum sepenuhnya diikuti dengan peningkatan kualitas lapangan kerja.
Menurutnya, RUU Ketenagakerjaan harus mampu menjawab tantangan tersebut, terutama dalam menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial.
Ia mengakui bahwa pembatasan outsourcing dan PKWT dapat mempengaruhi fleksibilitas dunia usaha, terutama dalam menghadapi persaingan global. Namun demikian, regulasi tersebut tidak boleh melegitimasi praktik kerja yang menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja.
“RUU ini harus memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan keadilan bagi pekerja dan pelaku industri,” ujarnya.
Pembahasan RUU Ketenagakerjaan menjadi momentum penting untuk memperbaiki ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia. Penataan outsourcing, penguatan aturan PKWT, serta pembenahan sistem pengupahan diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.
Dengan regulasi yang lebih tegas dan berpihak pada keadilan, diharapkan praktik ketenagakerjaan di Indonesia dapat menjadi lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi global.
Baca Juga
Komentar