RUU BUMN Disetujui, Kementerian BUMN Akan Berubah Jadi Badan Pengaturan
Jakarta — Pemerintah bersama DPR RI menyepakati revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang membawa sejumlah perubahan mendasar dalam tata kelola BUMN. Salah satu poin utama adalah penghapusan Kementerian BUMN yang diganti dengan lembaga baru bernama Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Revisi UU ini juga mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri untuk duduk sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas di BUMN. Mahkamah memberikan masa transisi hingga dua tahun untuk implementasi aturan tersebut.
“Prinsipnya, revisi Undang-Undang BUMN ini merupakan penyempurnaan tata kelola. Dengan BP BUMN, fungsi regulator akan lebih jelas, sementara Danantara sebagai pemegang saham mayoritas berperan sebagai operator,” jelas salah satu pejabat pemerintah dalam rapat pembahasan.
Adapun beberapa poin penting dari revisi UU BUMN ini meliputi:
- Pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai pengganti Kementerian BUMN.
- Penegasan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
- Dividen dari saham Seri A Dwi Warna dikelola langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan Presiden.
- Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri sesuai putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
- Anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas dinyatakan sebagai penyelenggara negara.
- Penegasan kesetaraan gender dalam pengisian jabatan strategis di BUMN.
- Pengaturan perlakuan perpajakan atas transaksi BUMN, holding operasional, holding investasi, maupun pihak ketiga.
Dengan perubahan ini, BP BUMN akan berperan sebagai regulator, sementara Danantara tetap menjadi operator sekaligus pemegang saham Seri B sebesar 99 persen. BP BUMN akan memegang Saham Seri A Dwi Warna sebesar 1 persen yang mewakili negara.
Pemerintah berharap revisi UU ini dapat memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, serta mendorong praktik good corporate governance (GCG) di lingkungan BUMN. Pada akhirnya, pembenahan ini ditujukan agar BUMN semakin berkontribusi bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Baca Juga
Komentar