RKUHAP Dikebut, DPR Klaim Transparansi, Akademisi Peringatkan Potensi Represi
Pena Insight
Jakarta, 18 Juli 2025 – Polemik RKUHAP Terus Bergulir di Tengah Kritik Akademisi dan Masyarakat Sipil
Pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Komisi III DPR RI memicu perdebatan tajam. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa seluruh proses pembahasan berjalan transparan dan terbuka, bahkan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi DPR. Namun, pernyataan ini dibantah oleh sejumlah akademisi dan kelompok masyarakat sipil yang menilai proses pembahasan berlangsung terburu-buru dan minim partisipasi publik yang bermakna.
Menurut Habiburokhman, tudingan bahwa DPR membahas RKUHAP secara "ugal-ugalan" tidak berdasar. Ia justru menyebut para pengkritik sebagai pihak yang bersikap gegabah tanpa melihat fakta bahwa proses berlangsung secara live. "Semua disiarkan, semua bisa diakses. Yang ugal-ugalan itu yang bicara tanpa dasar," ujarnya.
Di sisi lain, berbagai kelompok masyarakat sipil seperti Aliansi Nasional Reformasi KUHAP, menyatakan bahwa live streaming bukanlah indikator utama transparansi. Mereka menilai pembahasan yang terbuka secara teknis belum tentu menjamin adanya ruang dialog yang bermakna dan partisipatif, terutama terkait pasal-pasal krusial yang menyangkut hak asasi manusia dan prinsip due process of law.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Pujiyono, mengkritik pendekatan formalisme hukum yang digunakan dalam draf RKUHAP. Menurutnya, pendekatan ini cenderung mengabaikan perlindungan terhadap hak tersangka maupun korban dan tidak menyediakan mekanisme pemulihan atas pelanggaran prosedural. “Kalau tidak ada kontrol, prosedur bisa menjadi jebakan hukum bagi warga negara,” tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh Fachrizal Afandi, Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya. Ia menilai bahwa RKUHAP dalam bentuknya saat ini justru bisa menjadi alat legitimasi represi. “Jika draf ini disahkan tanpa perbaikan, maka aparat penegak hukum akan memiliki instrumen hukum yang sangat kuat namun minim akuntabilitas,” jelasnya.
Pakar hukum pidana berpendapat bahwa RKUHAP seharusnya tidak hanya menjadi revisi teknis dari KUHAP lama, tetapi juga menawarkan pembaruan paradigma keadilan yang berbasis pada hak asasi manusia dan prinsip keadilan restoratif. Namun, sayangnya, arah draf yang berjalan saat ini justru cenderung mempertahankan pola-pola lama.
Pengesahan hukum acara pidana bukan hanya urusan DPR dan pemerintah, tetapi harus melibatkan berbagai pihak seperti akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga korban dan penyintas. Tanpa hal ini, potensi RKUHAP menjadi produk hukum yang elitis dan tidak berpihak pada keadilan substantif sangat besar.
Para pegiat reformasi hukum menekankan bahwa partisipasi publik bukan sekadar hadir atau menyimak sidang secara daring. Yang dibutuhkan adalah penyerapan aspirasi, diskusi terbuka, dan jaminan bahwa kritik akan berdampak pada substansi draf. Kritik mereka menyoroti bahwa proses Panja DPR belum memberikan ruang semacam itu.
Pengalaman dari berbagai undang-undang bermasalah seperti UU ITE dan UU Cipta Kerja memperlihatkan bahwa proses legislasi yang terburu-buru hanya akan menghasilkan produk hukum yang bermasalah secara konstitusional maupun implementatif. RKUHAP, sebagai hukum acara pidana utama, semestinya melalui proses jauh lebih hati-hati.
Jika DPR tetap mengabaikan kritik dan melanjutkan pembahasan tanpa revisi mendasar, maka risiko legitimasi terhadap RKUHAP akan menjadi persoalan hukum dan politik jangka panjang. Publik membutuhkan bukti bahwa reformasi hukum pidana benar-benar menjawab kebutuhan keadilan, bukan sekadar revisi kosmetik demi menyenangkan kekuasaan.
Baca Juga
Komentar