Ribuan PPPK Terancam Diberhentikan, Dampak Sosial-Ekonomi Dinilai Serius
Jakarta - Pemerintah daerah di sejumlah wilayah menghadapi dilema besar terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai. Rencana pemberhentian ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan, mulai dari meningkatnya pengangguran hingga terganggunya pelayanan publik.
Di Nusa Tenggara Timur, Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan pemerintah daerah harus melakukan efisiensi anggaran hingga Rp540 miliar. Salah satu langkah yang diambil adalah rencana pemberhentian sekitar 9.000 PPPK.
Kondisi serupa juga terjadi di Sulawesi Barat. Gubernur Suhardi Duka menyebut sekitar 2.000 PPPK berpotensi diberhentikan pada 2027 guna menyesuaikan aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dalam APBD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Pengamat menilai kebijakan ini tidak hanya berdampak pada aparatur, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas layanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi dasar.
Selain itu, pemberhentian massal PPPK diprediksi akan meningkatkan angka pengangguran di daerah. Dampak lanjutannya adalah melemahnya daya beli masyarakat yang dapat menekan pertumbuhan ekonomi lokal.
Sejumlah PPPK mengaku cemas menghadapi ketidakpastian ini. Julius, seorang pegawai di lingkungan Pemprov NTT, mengaku khawatir kehilangan pekerjaan di usia lebih dari 40 tahun.
“Takutnya nanti mau kerja apa setelah ini? Usia sudah tidak muda lagi,” ujarnya.
Hal serupa dirasakan Maria, PPPK lain di NTT yang baru enam bulan diangkat. Ia khawatir masa depan keluarganya terancam jika benar diberhentikan.
Di Sulawesi Barat, seorang guru PPPK bernama Ali bahkan mengaku masih mengajar meski belum menerima gaji karena belum adanya perjanjian kerja resmi. Ia tetap bertahan demi tanggung jawab terhadap siswa.
Pakar hukum keuangan negara dari Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, menilai kebijakan pembatasan belanja pegawai sebenarnya memiliki tujuan baik, yakni mengarahkan anggaran lebih besar ke pelayanan publik.
Namun, ia menilai implementasinya tidak mempertimbangkan kondisi riil di daerah.
“Setiap daerah punya kebutuhan berbeda. Jika jumlah pegawai dibatasi, bagaimana pelayanan publik bisa optimal?” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip perlindungan terhadap ASN agar tidak dirugikan akibat perubahan kebijakan mendadak. Jika tidak ditangani dengan baik, kebijakan ini berpotensi memicu masalah sosial baru.
Para pengamat menilai pemerintah pusat dan daerah perlu mencari solusi yang lebih komprehensif dan berkeadilan. Sinergi antar kementerian serta evaluasi kebijakan dinilai penting agar tidak mengorbankan ribuan tenaga kerja yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Jika tidak segera diatasi, polemik ini berpotensi menjadi isu sosial besar yang berdampak luas, tidak hanya bagi pegawai PPPK, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan.
Baca Juga
Komentar