Ribuan Buruh Bekasi Geruduk Balai Kota, Tuntut Kenaikan Upah dan Keadilan Sosial
BEKASI — Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di Kota Bekasi memadati halaman Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (30/10/2025). Mereka datang membawa semangat perjuangan dan menuntut keadilan bagi kaum pekerja.
Aksi besar ini digelar untuk menuntut kenaikan upah tahun 2026 sebesar 10,5 hingga 15 persen. Buruh menilai kenaikan upah sangat mendesak, seiring dengan melonjaknya harga kebutuhan hidup di wilayah perkotaan.
“Upah yang layak adalah hak buruh. Kami bekerja keras setiap hari, tapi gaji kami tak cukup untuk hidup layak,” ujar Eko Prasetyo, salah satu orator dari serikat buruh industri logam.
Massa juga menuntut agar perundingan upah 2026 segera dilakukan secara transparan dengan melibatkan perwakilan pekerja dari semua sektor. Mereka menilai pemerintah daerah dan dewan pengupahan sering lambat dalam menindaklanjuti pembahasan upah.
Dalam orasinya, para buruh menegaskan bahwa penetapan upah harus mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan bukan sekadar angka kompromi antara pengusaha dan pemerintah.
Selain tuntutan kenaikan upah, buruh mendesak dibentuknya Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pemagangan dan sistem outsourcing. Aturan itu diharapkan dapat melindungi pekerja magang dan tenaga alih daya yang sering diperlakukan tidak adil.
“Banyak pekerja magang hanya dijadikan tenaga murah tanpa kepastian kerja. Pemerintah daerah harus buat regulasi tegas,” kata salah satu peserta aksi dari Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI).
Isu outsourcing menjadi sorotan utama dalam aksi ini. Buruh menilai sistem tersebut telah merusak struktur ketenagakerjaan dan menghilangkan kepastian masa depan pekerja.
“Kerja sama seperti kontrak seumur hidup. Habis kontrak, habis pekerjaan. Tidak ada jaminan,” ujar peserta aksi lainnya melalui pengeras suara.
Massa juga menyuarakan penolakan terhadap PP Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur PKWT, alih daya, dan PHK. Mereka menilai peraturan tersebut hanya memberi kemudahan bagi pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa perlindungan memadai.
“Cabut PP 35! Karena PP itu menindas buruh!” teriak ribuan massa dengan kompak sambil mengepalkan tangan ke udara.
Dalam tuntutannya, buruh juga meminta pemangkasan tunjangan DPRD dan ASN. Menurut mereka, anggaran besar yang selama ini dinikmati pejabat lebih baik dialihkan untuk kesejahteraan buruh dan masyarakat kecil.
“Kalau pejabat bisa hidup makmur dari uang rakyat, kenapa rakyat pekerja tidak bisa hidup layak dari keringatnya sendiri?” ujar seorang buruh pabrik tekstil dari Medansatria.
Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya soal upah, tetapi juga tentang keadilan sosial dan kesetaraan ekonomi bagi seluruh rakyat pekerja.
Buruh menilai ketimpangan ekonomi di Kota Bekasi terus meningkat, sementara kebutuhan dasar seperti perumahan, transportasi, dan pendidikan semakin mahal.
“Setiap tahun janji kesejahteraan hanya jadi wacana. Tapi kami yang bekerja siang malam tetap hidup pas-pasan,” kata seorang buruh perempuan dari sektor garmen.
Aksi berlangsung penuh semangat dengan nyanyian perjuangan dan orasi bergantian dari perwakilan serikat. Spanduk besar bertuliskan ‘Kenaikan Upah Harga Mati!’ terbentang di depan barisan massa.

Para buruh berjanji akan terus menggelar aksi lanjutan bila pemerintah daerah tidak segera menindaklanjuti tuntutan mereka sebelum pembahasan UMK 2026 dimulai.
“Kami tidak akan diam. Ini perjuangan untuk perut kami, untuk anak-anak kami, dan masa depan pekerja Indonesia,” tutup Eko Prasetyo di akhir orasi.
Baca Juga
Komentar