Revitalisasi Pasar Bekasi Mandek 6 Tahun, DPRD Soroti PKS Bermasalah dan Usul Bentuk Perumda Pasar
Kota Bekasi — Proyek revitalisasi empat pasar besar di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan DPRD. Hingga memasuki tahun keenam sejak digulirkan, baru Pasar Jatiasih yang selesai dibangun dan beroperasi. Sementara Pasar Kranji, Bantar Gebang, dan Harapan Jaya masih menyisakan ketidakpastian.
Anggota DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menegaskan bahwa persoalan revitalisasi pasar merupakan isu serius yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, terutama para pedagang yang terdampak langsung oleh proyek tersebut.
“Dari empat pasar yang direvitalisasi, baru Jatiasih yang sudah beroperasi. Tapi secara operasional pun masih ada persoalan. Tiga pasar lainnya belum memiliki kejelasan,” ujar Latu dalam keterangannya Rabu (12/02/2026).
Ia menyoroti secara khusus Pasar Kranji yang sebelumnya telah beraudiensi dengan DPRD terkait permasalahan perjanjian kerja sama (PKS). Pengelolaan proyek oleh PT ABB (Annisa Bintang Blitar) mengalami kendala, termasuk persoalan hukum yang sempat menjerat direksi sebelumnya.
Menurut Latu, Ketua Komisi II DPRD telah membahas adendum PKS terbaru. Dalam klausul tambahan tersebut ditegaskan bahwa apabila pihak pengembang tidak mampu menyelesaikan pembangunan sesuai target progres yang telah ditentukan, maka pemerintah kota berhak melakukan evaluasi hingga tender ulang.
“Klausul itu sudah dimasukkan dalam PKS terbaru. Jika progres tidak sesuai persentase yang disepakati, bisa dialihkan atau ditender ulang,” tegasnya.
Meski demikian, DPRD menilai progres pembangunan hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Pemerintah Kota Bekasi diminta tegas dalam menentukan tenggat waktu dan melakukan evaluasi jika target tidak tercapai dalam beberapa bulan ke depan.
Latu menambahkan, ketentuan adendum tersebut seharusnya juga berlaku untuk pasar lain yang masih terikat dalam skema PKS lama. Sebab secara substansi, proyek revitalisasi empat pasar ini merupakan satu kesatuan kebijakan sejak era kepemimpinan sebelumnya.
Revitalisasi pasar bermula dari pembahasan Panitia Khusus (Pansus) 38 DPRD beberapa tahun lalu. Namun hingga kini, realisasi proyek belum sepenuhnya menjawab kebutuhan pedagang.
“Sudah hampir enam tahun berjalan. Yang baru selesai hanya Jatiasih. Tiga lainnya belum jelas kapan rampung,” katanya.
DPRD menilai pemerintah kota perlu memiliki target waktu yang pasti agar pedagang memperoleh kepastian nasib. Ketidakjelasan progres dinilai berdampak pada aktivitas ekonomi dan stabilitas usaha para pedagang pasar tradisional.
Sebagai solusi jangka panjang, Komisi II DPRD mengusulkan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Umum Daerah (Perumda) khusus yang menangani pengelolaan pasar jika di perlukan.
Menurut Latu, konsep tersebut dapat meniru model PD Pasar Jaya di DKI Jakarta yang secara khusus mengelola pasar tanpa ketergantungan pada pihak ketiga.
“Kalau Kota Bekasi membentuk Perumda khusus pasar dan pembiayaannya melalui APBD, saya pikir persoalan revitalisasi tidak akan berlarut seperti sekarang,” ujarnya.

Ia menilai ketergantungan pada pihak swasta dalam pembiayaan revitalisasi menjadi salah satu faktor yang memperpanjang persoalan. Dengan skema pengelolaan langsung oleh BUMD, kontrol dan akuntabilitas dinilai akan lebih kuat.
Latu juga membuka opsi langkah strategis apabila progres tidak menunjukkan perubahan signifikan. Pemerintah kota, menurutnya, dapat mengambil tindakan tegas untuk menyelamatkan proyek revitalisasi demi kepentingan pedagang.
“Kalau perlu ambil alih secara strategis untuk menyelesaikan masalah ini. DPRD siap mendukung, asalkan perencanaannya matang dan sesuai aturan,” katanya.
Namun ia menekankan bahwa langkah tersebut tetap membutuhkan perencanaan komprehensif, termasuk komunikasi yang baik antara pemerintah kota dan para pedagang di empat pasar terdampak.
Menurutnya, kunci penyelesaian revitalisasi pasar terletak pada keseriusan (goodwill) pemerintah kota dalam mengambil keputusan strategis serta memastikan kepastian hukum dalam setiap perjanjian kerja sama.
Revitalisasi pasar bukan hanya proyek fisik, melainkan menyangkut keberlangsungan ekonomi rakyat kecil. Tanpa kepastian penyelesaian, dampaknya tidak hanya dirasakan pedagang, tetapi juga konsumen dan perekonomian lokal Kota Bekasi secara keseluruhan. (Adv)
Baca Juga
Komentar