Revisi UU Hak Cipta: Kreator Dilindungi atau Dikendalikan AI?
Pena Insight
Jakarta, 7 September 2025 – Pemerintah bersama DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Hak Cipta (UU No. 28/2014). Isu besar yang muncul bukan hanya soal lagu dan musik, melainkan juga terkait perkembangan teknologi, khususnya Artificial Intelligence (AI) yang semakin agresif memanfaatkan karya cipta manusia.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa Indonesia belum memiliki pengaturan jelas terkait AI dalam konteks hak cipta. Regulasi yang ada saat ini masih berpusat pada pencipta manusia (natural person), sementara penggunaan ciptaan sebagai data masukan AI sama sekali belum diatur.
“Belum ada ketentuan yang mengatur bagaimana AI menggunakan ciptaan. Karena itu, revisi UU Hak Cipta ini krusial agar Indonesia tidak tertinggal dari perkembangan internasional,” ujar Eddy dalam keterangan resmi, Jumat (5/9/2025).
Kekosongan aturan itu membuat banyak pihak khawatir. AI kini dapat menggandakan, memodifikasi, bahkan menciptakan ulang karya cipta seperti musik, film, dan tulisan, tanpa persetujuan pencipta asli. Jika dibiarkan, bukan hanya hak ekonomi yang terancam, tetapi juga keberlangsungan profesi kreator.
Revisi UU Hak Cipta juga menyentuh isu klasik: tata kelola royalti. Eddy menilai mekanisme distribusi royalti saat ini masih jauh dari transparan dan rawan penyimpangan. Pemerintah berkomitmen memperkuat mekanisme distribusi agar musisi dan pencipta karya benar-benar mendapatkan haknya.
Selain itu, revisi turut menyasar area perdagangan digital. Pasal tentang pusat perdagangan dalam UU lama hanya menyebut ruang fisik, padahal kini ekosistem digital seperti e-commerce, platform musik, hingga media sosial sudah menjadi ruang utama peredaran karya cipta.
Anggota DPR RI sekaligus musisi, Melly Goeslaw, menegaskan revisi ini dimaksudkan sebagai warisan hukum untuk generasi mendatang. “Harus ada regulasi yang tegas, transparan, dan profesional. Jangan sampai karya cipta bangsa ini dikuasai algoritma tanpa perlindungan,” kata Melly.
Pakar hukum menilai langkah ini bisa jadi momentum, tapi juga berpotensi mengundang perdebatan. Salah satunya soal bagaimana menentukan kepemilikan karya yang dihasilkan AI: apakah milik programmer, pemilik data, atau AI itu sendiri.
Perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Marcel Siahaan, menekankan bahwa revisi ini harus selesai tahun ini. “Ini bukan sekadar soal musik, tetapi seluruh karya cipta. Negara harus hadir lewat regulasi yang adil dan penegakan hukum yang tegas,” tegas Marcel.
Tak hanya itu, revisi juga memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXI/2023 yang memperluas perlindungan hak cipta ke ranah digital. Artinya, pelanggaran hak cipta di platform daring akan diperlakukan sama seriusnya dengan pelanggaran di ruang fisik.
Namun, kritik muncul dari sebagian pengamat yang menilai revisi ini bisa menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi melindungi pencipta, tetapi di sisi lain bisa menjadi celah untuk memperkuat kontrol pemerintah terhadap platform digital dan membatasi akses masyarakat.
Isu lain yang mengemuka adalah freedom of panorama. Bagaimana masyarakat boleh menggunakan karya visual di ruang publik, sementara AI justru bebas mengambil miliaran data visual dari internet tanpa batasan jelas.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah revisi UU Hak Cipta benar-benar akan memperkuat perlindungan pencipta, atau justru membuka jalan bagi regulasi ketat yang membatasi inovasi digital dan memperbesar kendali negara atas platform daring?
Revisi UU Hak Cipta jelas menjadi ujian serius. Di tengah derasnya arus digitalisasi, Indonesia dituntut tidak hanya melindungi hak pencipta, tetapi juga memastikan regulasi tidak berubah menjadi alat monopoli baru di era AI.
Kini bola ada di tangan DPR dan pemerintah. Publik menunggu: apakah revisi ini akan benar-benar berpihak pada kreator dan konsumen, atau hanya menjadi instrumen kepentingan di balik jargon perlindungan hak cipta
Baca Juga
Komentar