Rapat RKPD 2027, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bekasi dari PKB Dorong Disdik Fokus Tiga Prioritas Pendidikan
Kota Bekasi - Dalam Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kota Bekasi bersama Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Senin (23/2/2026), Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Wildan Fathurrahman, menegaskan agar penyusunan RKPD Tahun 2027 sektor pendidikan difokuskan pada tiga persoalan mendasar yang masih dihadapi masyarakat.
Pertama, kekurangan guru.
Wildan menilai persoalan kekurangan dan ketimpangan distribusi guru masih menjadi keluhan utama di lapangan. Padahal, pemenuhan tenaga pendidik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mewajibkan pemerintah daerah menjamin ketersediaan pendidik yang bermutu dan merata.
“Kalau gurunya kurang dan tidak merata, maka kualitas pembelajaran pasti terganggu. Ini bukan soal administrasi, tapi menyangkut hak anak-anak kita untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” tegas Wildan.
Kedua, penguatan Program SMP Swasta Gratis.
Menurut Wildan, program SMP Swasta Gratis merupakan kebijakan afirmatif untuk menjamin akses pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu yang tidak tertampung di SMP negeri. Hal ini sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945 dan UU Sisdiknas, yang menegaskan kewajiban negara menjamin pendidikan dasar bagi seluruh warga negara.
“Program SMP Swasta Gratis harus diperkuat dan dipastikan keberlanjutannya. Jangan sampai hanya membantu di awal, tapi tidak menjamin kualitas dan kepastian bagi sekolah dan orang tua,” ujarnya.
Ketiga, perbaikan sarana dan prasarana (sarpras) sekolah.
Wildan menyoroti masih banyak sekolah dengan kondisi ruang kelas, toilet, dan fasilitas dasar yang belum memenuhi standar. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan serta ketentuan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan mengamanatkan pemerintah daerah menyediakan sarana pendidikan yang aman dan layak.
“Anak-anak tidak boleh belajar di ruang kelas yang rusak atau tidak aman. Sarpras ini bukan pelengkap, tapi syarat minimum pendidikan bermutu,” kata Wildan.
Wildan menegaskan, RKPD 2027 harus disusun berdasarkan fakta lapangan dan regulasi yang berlaku, bukan sekadar daftar program normatif.
“RKPD ini arah pembangunan. Maka harus jelas prioritasnya dan menyentuh persoalan riil pendidikan di Kota Bekasi,” pungkasnya.
Ia berharap Pemerintah Kota Bekasi menjadikan tiga fokus tersebut sebagai komitmen nyata dalam mewujudkan pendidikan yang merata, berkualitas, dan berkeadilan.
Baca Juga
Komentar