Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Setujui Perda Inovasi Daerah pada Pembukaan Masa Sidang 2026
Kota Bekasi, 18 Februari 2026 — Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada pembukaan Masa Sidang Tahun Anggaran 2026 sekaligus persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi, Sekretariat Daerah, pejabat Eselon II dan III, para camat, serta lurah se-Kota Bekasi. Agenda utama rapat adalah penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD atas Raperda Inovasi Daerah yang telah dibahas sebelumnya.
Dalam sambutannya, Tri Adhianto menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) 53, yang telah merancang dan membahas Raperda tersebut hingga mencapai persetujuan bersama.
Menurut Tri, inovasi daerah memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 286, yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa inovasi daerah bukan sekadar pelengkap program, melainkan instrumen strategis dalam mempercepat reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Inovasi, kata dia, harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara konkret dan terukur.
“Inovasi daerah bukan sekadar program tambahan, tetapi menjadi budaya kerja baru di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Kita harus berani melakukan terobosan, mempercepat pelayanan, dan menghadirkan solusi konkret bagi masyarakat. Inovasi harus berdampak nyata, terukur, dan dirasakan langsung oleh warga,” tegasnya.
Tri juga menekankan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam mengimplementasikan Perda tersebut. Menurutnya, regulasi ini menjadi payung hukum sekaligus dorongan moral bagi seluruh perangkat daerah untuk terus berkreasi dan meninggalkan pola kerja yang stagnan.
“Saya mengajak seluruh perangkat daerah untuk meninggalkan ego sektoral. Mari kita perkuat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif, karena hanya dengan sinergi kita bisa membawa Kota Bekasi melompat lebih jauh,” ujarnya.
Dengan disahkannya Perda tentang Inovasi Daerah, Pemerintah Kota Bekasi berharap seluruh perangkat daerah dapat menghadirkan terobosan yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.
Tri menambahkan, pelaksanaan inovasi di Kota Bekasi selama ini telah menghasilkan berbagai capaian dan penghargaan di tingkat provinsi maupun nasional. Capaian tersebut menjadi bukti komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang adaptif dan berdaya saing.
Melalui regulasi ini, Pemerintah Kota Bekasi menargetkan penguatan sistem inovasi yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis evaluasi kinerja. Dengan demikian, setiap program yang dilahirkan tidak hanya bersifat seremonial, tetapi mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Pengesahan Perda Inovasi Daerah pada pembukaan Masa Sidang 2026 ini sekaligus menjadi momentum awal bagi DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi untuk memperkuat sinergi pembangunan di tahun anggaran berjalan.
Baca Juga
Komentar