Rangkap Jabatan Pejabat Pemkot Bekasi di BUMD Disorot DPRD, Dikhawatirkan Picu Konflik Kepentingan
Kota Bekasi -- Sorotan tajam kembali mengarah ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Praktik penunjukan sejumlah pejabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Komisaris maupun Dewan Pengawas di berbagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menuai kritik keras dari DPRD Kota Bekasi. Isu ini mencuat karena sejumlah pejabat diketahui merangkap jabatan di lebih dari satu posisi strategis.
Fenomena rangkap jabatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, menurunkan profesionalitas, hingga mengganggu kualitas pelayanan publik. DPRD melalui Komisi III menyatakan keprihatinan mendalam dan meminta Wali Kota Bekasi segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan ini.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaludin, menjadi salah satu pihak yang paling vokal menyuarakan kritik. Ia menilai, praktik rangkap jabatan di tubuh BUMD dapat menciptakan tumpang tindih kewenangan dan menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan.
“Ini problem yang harus segera dituntaskan oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebagai Kuasa Pemilik Modal. Jangan sampai rangkap jabatan Plt di dua BUMD berbeda justru memicu konflik kepentingan,” tegas Alit, Kamis (02/10/25).
Ia mencontohkan, seorang Kepala Dinas Pelayanan Publik di lingkungan Pemkot Bekasi saat ini juga menjabat sebagai Plt Komisaris di salah satu BUMD. Padahal, aturan perundangan secara tegas melarang pejabat publik merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Menurut Alit, pejabat publik seharusnya fokus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Ketika mereka juga diberikan amanah sebagai pengawas BUMD, muncul risiko menurunnya kualitas pelayanan publik akibat terbagi fokus dan waktu.
“Saya kira rangkap jabatan pejabat pelayanan publik sebagai Plt komisaris berpotensi membuat kinerjanya sebagai pelayan masyarakat terabaikan,” ujarnya.
Praktik rangkap jabatan ini juga dinilai bertentangan dengan prinsip good corporate governance (GCG) yang seharusnya diterapkan di BUMD. GCG menekankan pentingnya independensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan badan usaha milik pemerintah daerah.
Pengangkatan Plt komisaris dari kalangan pejabat aktif kerap dijadikan solusi cepat saat terjadi kekosongan jabatan. Namun, kebijakan ini kerap menimbulkan persoalan jangka panjang, terutama dalam hal pengawasan internal dan potensi intervensi kebijakan yang tidak objektif.
Komisi III DPRD Kota Bekasi menilai, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Karena itu, mereka berencana memanggil seluruh direksi BUMD untuk memberikan klarifikasi terkait praktik rangkap jabatan tersebut.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tata kelola BUMD berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. Komisi III juga meminta Pemkot Bekasi untuk mengevaluasi seluruh penunjukan pejabat yang merangkap jabatan strategis.
“Kita akan panggil direksi BUMD untuk mengklarifikasi hal ini. Tujuannya demi menciptakan BUMD yang sehat, bebas dari konflik kepentingan,” pungkas Alit.
Selain DPRD, sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan juga menilai bahwa rangkap jabatan di BUMD berpotensi menghambat kinerja perusahaan daerah. Dalam banyak kasus, posisi komisaris atau dewan pengawas yang seharusnya berfungsi sebagai check and balance justru menjadi simbolis.
Praktik ini juga menimbulkan pertanyaan etis dan politis, terutama ketika pejabat publik memiliki kewenangan penganggaran atau pengawasan terhadap instansi yang juga mereka awasi secara struktural.
Jika tidak segera ditangani, kondisi ini dapat menciptakan ruang bagi praktik-praktik koruptif. Konflik kepentingan yang dibiarkan berlarut bisa merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
DPRD mendesak Wali Kota Bekasi untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap pola penunjukan pejabat di BUMD. Mekanisme seleksi terbuka dan transparan dinilai sebagai solusi jangka panjang agar posisi komisaris dan pengawas diisi oleh figur profesional yang independen.
Sejumlah pihak juga menilai perlu adanya intervensi dari pemerintah provinsi maupun Kementerian Dalam Negeri jika praktik rangkap jabatan ini terus dibiarkan. Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk memberikan teguran maupun rekomendasi perbaikan kepada pemerintah daerah.
Isu rangkap jabatan ini sebetulnya bukan hanya terjadi di Bekasi. Sejumlah daerah lain di Indonesia juga menghadapi persoalan serupa. Namun, Bekasi menjadi sorotan karena skala dan posisinya sebagai salah satu kota besar penopang perekonomian nasional.
Kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola BUMD di tingkat daerah. Transparansi, profesionalisme, dan integritas harus menjadi pilar utama dalam mengelola badan usaha milik pemerintah daerah agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Baca Juga
Komentar