Purbaya Ungkap Alasan Pemda, BUMN, dan BUMD Kini Boleh Berutang ke Pemerintah Pusat
Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan alasan di balik diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Aturan tersebut resmi berlaku sejak 10 September 2025.
Menurut Purbaya, kebijakan ini dihadirkan untuk memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah (pemda), badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) dalam mengelola kebutuhan pendanaan jangka pendek.
“Kadang-kadang di awal atau akhir tahun, pemda kekurangan uang karena faktor waktu pencairan anggaran. Nah, pinjaman ini bisa membantu menutup kekurangan uang jangka pendek,” ujar Purbaya usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Ia menegaskan, bahwa tujuan utama pemberian pinjaman bukan untuk menambah beban utang, tetapi untuk menjaga kelancaran kas daerah maupun lembaga agar pelayanan publik tidak terganggu.
“Utamanya itu, menutup kekurangan jangka pendek. Jadi bukan pinjaman jangka panjang yang membebani, tapi mekanisme sementara untuk memastikan program tetap berjalan,” kata Purbaya.
Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan pinjaman juga dapat digunakan untuk keperluan jangka panjang, asalkan memiliki dasar proyek yang jelas dan mendukung pembangunan nasional.
“Tapi kalau nanti ada proyek besar yang memang strategis dan memiliki dasar yang kuat, bisa juga dipertimbangkan pinjaman jangka panjang. Tentu dengan kajian dan mekanisme yang ketat,” tambahnya.
Purbaya menilai, langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem fiskal dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian yang selalu diterapkan dalam pengelolaan keuangan negara.
“Semua tetap di bawah kendali dan pengawasan yang ketat. Tidak bisa asal pinjam. Setiap pengajuan harus memenuhi persyaratan dan tujuan yang jelas,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah membuka peluang bagi pemda, BUMN, dan BUMD untuk memperoleh pinjaman langsung dari pemerintah pusat. Aturan tersebut diatur secara rinci dalam PP Nomor 38 Tahun 2025.
Dalam beleid itu disebutkan bahwa pinjaman dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan syarat penggunaannya harus mendukung kegiatan produktif dan program strategis nasional.
Beberapa tujuan yang diperbolehkan antara lain untuk pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan publik, pemberdayaan industri lokal, hingga pembiayaan sektor ekonomi produktif.
Sumber dana pinjaman berasal dari APBN yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Pemerintah pusat juga wajib memastikan penggunaan dana sesuai dengan perencanaan pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN).
“Dalam melakukan pemberian pinjaman, Menteri menyusun kebijakan pemberian pinjaman dengan mengacu kepada rencana pembangunan jangka menengah nasional,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (1) PP Nomor 38 Tahun 2025.
Selain itu, Menteri Keuangan diwajibkan menyusun kebijakan pemberian pinjaman setiap lima tahun sebagai bagian dari siklus perencanaan fiskal nasional.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu daerah dan badan usaha negara menjaga likuiditas keuangan tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian fiskal.
Dengan adanya mekanisme ini, pemerintah daerah memiliki ruang gerak yang lebih luas untuk memastikan pembangunan dan layanan publik tetap berjalan meskipun menghadapi kendala anggaran sementara.
Kementerian Keuangan juga memastikan setiap pinjaman akan melalui proses evaluasi menyeluruh, termasuk analisis risiko fiskal, kapasitas pembayaran, serta kesesuaian dengan arah kebijakan pembangunan nasional.
Kehadiran PP Nomor 38 Tahun 2025 ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menciptakan sistem pendanaan yang adaptif dan responsif terhadap dinamika kebutuhan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga
Komentar