Purbaya Buka Suara Soal Rencana Pemerintah Hapus Triliunan Tunggakan BPJS Kesehatan
BOGOR — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara mengenai isu rencana pemerintah yang akan menghapus triliunan rupiah tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Purbaya mengaku hingga saat ini belum menerima informasi resmi terkait kebijakan tersebut dan menegaskan bahwa rencana itu masih dalam tahap pembahasan internal pemerintah.
“Saya saja masih nanya sekjen saya, rupanya saya belum dikasih tahu. Jadi masih didiskusikan itu masalahnya, siapa nanti yang akan bayar BPJS Kesehatan,” ujar Purbaya melalui sambungan Zoom saat menghadiri Media Gathering Kemenkeu 2025 di Novotel Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).
Ia menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk membahas lebih lanjut mengenai rencana tersebut.
“Nanti kita akan follow up update begitu saya dapat berita lebih jelas atau hasil pertemuan yang lebih detail dengan Mensesneg,” tambahnya.
Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi telah mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempelajari opsi penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan itu masih dalam tahap kajian teknis dan verifikasi data.
“Sedang dipelajari dulu, dihitung dulu. Ada rencana seperti itu, tapi mohon waktu karena itu pasti harus dihitung. Datanya juga harus diverifikasi, kemudian angka nominalnya juga harus dipertimbangkan,” kata Prasetyo, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (9/10).
Rencana ini pertama kali disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, yang menyebut nilai tunggakan iuran BPJS Kesehatan mencapai triliunan rupiah.
Menurut Muhaimin, ide penghapusan tersebut bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang selama ini kesulitan membayar iuran karena kondisi ekonomi.
Kendati demikian, wacana ini masih menimbulkan perdebatan di kalangan publik, terutama terkait mekanisme penghapusan dan siapa yang akan menanggung beban keuangannya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa lembaganya akan patuh terhadap kebijakan pemerintah, selama ada dasar hukum yang jelas untuk pelaksanaannya.
“Kalau ada payung hukum dari pemerintah bahwa tunggakan itu akan diputihkan, maka tentunya kami dari BPJS Kesehatan akan mengikuti itu,” ujar Abdul di Jakarta Pusat, Kamis (9/10).
Ia menjelaskan bahwa penghapusan tunggakan iuran harus disertai regulasi resmi, baik dalam bentuk peraturan pemerintah maupun keputusan presiden, agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan administratif di kemudian hari.
Saat ini, BPJS Kesehatan masih menunggu keputusan final pemerintah, sambil tetap melakukan penagihan aktif terhadap peserta yang menunggak.
Meski demikian, banyak pihak menilai kebijakan penghapusan tunggakan bisa menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dan memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional.
Namun, dari sisi fiskal, pemerintah tetap harus berhati-hati agar kebijakan tersebut tidak membebani APBN secara berlebihan dan tetap menjaga keseimbangan pembiayaan kesehatan nasional.
Dengan masih berlangsungnya diskusi lintas kementerian, publik kini menantikan keputusan resmi pemerintah apakah tunggakan iuran BPJS Kesehatan benar-benar akan dihapus atau hanya akan diberikan mekanisme restrukturisasi pembayaran bagi peserta.
Baca Juga
Komentar