Proyek Rp2,6 Miliar SDN Marga Mulya 1 Disorot Warga: Pagar Sekolah Diduga Serobot Tanah Pengairan, Anggaran Terancam Kerja Dua Kali?
KOTA BEKASI — Proyek rehabilitasi total SDN Marga Mulya 1, Kota Bekasi, yang menelan anggaran sebesar Rp2,6 miliar dari APBD Kota Bekasi, semula berjalan tanpa hambatan berarti. Pekerjaan fisik sekolah ditargetkan rampung pada 10 Januari 2026, dan secara umum progres konstruksi dinilai sesuai jadwal.
Namun menjelang tahap akhir pengerjaan, muncul kejanggalan yang memicu perhatian warga sekitar. Sorotan tertuju pada pembangunan pagar sekolah yang diduga melewati batas area yang telah ditentukan dalam site plan. Lebih serius lagi, pagar tersebut terindikasi berdiri di atas tanah pengairan atau garis sempadan saluran air yang sebelumnya telah masuk dalam rencana penggusuran.
Jika dugaan ini benar, konsekuensinya tidak sederhana. Selain berpotensi melanggar ketentuan tata ruang, proyek bisa mengalami pekerjaan ulang (rework) yang pada akhirnya memakan tambahan anggaran daerah.
Area depan SDN Marga Mulya 1 sejak lama diketahui warga berbatasan langsung dengan tanah pengairan. Dalam rencana penataan kawasan, lahan tersebut disebut masuk dalam wilayah yang suatu saat akan dilakukan penertiban atau penggusuran untuk kepentingan normalisasi saluran air.
Namun fakta di lapangan memunculkan tanda tanya. Pagar sekolah yang baru dibangun terlihat mendekati bahkan diduga melewati batas sempadan tersebut.
“Kalau benar pagar sekolah berdiri di atas tanah pengairan, artinya nanti akan ada pembongkaran lagi. Itu berarti pekerjaan dilakukan dua kali dan tentu berdampak pada pemborosan anggaran,” ungkap salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah perencanaan proyek rehabilitasi SDN Marga Mulya 1 sudah benar-benar mengacu pada site plan resmi? Ataukah ada kekeliruan perhitungan batas lahan sejak awal?
Polemik pembangunan pagar sekolah ini tidak hanya menjadi perbincangan warga, tetapi juga menyita perhatian pengurus RT setempat. Sejumlah warga mengaku sudah sejak awal mengetahui bahwa area tersebut rawan bersinggungan dengan rencana penataan tanah pengairan.
“Secara memori kolektif warga di sini sudah tahu batasnya. Makanya heran ketika pagar dibangun terlalu ke depan. Ini seharusnya bisa dicegah sejak tahap perencanaan,” ujar seorang pengurus lingkungan.
Sebagai warga, mereka merasa memiliki tanggung jawab ikut mengawasi pembangunan di wilayahnya. Harapannya sederhana: setiap proyek yang menggunakan uang rakyat harus dikerjakan dengan perencanaan matang agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Dalam praktik konstruksi, kesalahan penempatan struktur bangunan terhadap batas lahan bukan persoalan sepele. Jika benar pagar berdiri di atas garis sempadan yang suatu saat harus dikosongkan, maka opsi yang tersedia hanya dua: perubahan rencana penggusuran atau pembongkaran pagar.
Keduanya memiliki implikasi besar. Perubahan rencana tata ruang tentu membutuhkan regulasi baru. Sementara pembongkaran pagar berarti adanya pekerjaan ulang yang otomatis menguras anggaran tambahan.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran publik terkait efektivitas pengawasan proyek. Pasalnya, rehabilitasi SDN Marga Mulya 1 bukan proyek kecil. Anggaran Rp2,6 miliar bersumber dari APBD Kota Bekasi yang seharusnya dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Warga kini meminta kejelasan dari berbagai pihak terkait. Jika pembangunan pagar memang sudah sesuai site plan resmi, maka publik berhak mengetahui di mana sebenarnya batas sempadan yang telah ditetapkan.
Sebaliknya, apabila ditemukan bahwa pengerjaan proyek benar memakan batas tanah pengairan, maka warga menuntut adanya pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat.
Adapun instansi yang disorot antara lain pihak pelaksana swasta, Kepala SDN Marga Mulya 1, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Dinas Pendidikan Kota Bekasi, serta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi.
“Kalau memang ada kesalahan, harus ada evaluasi. Jangan sampai uang rakyat terbuang hanya karena perencanaan yang tidak cermat,” tegas salah satu warga.
Pengamat kebijakan publik menilai kasus seperti ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam setiap proyek pemerintah. Publik berhak mengetahui dokumen site plan, batas lahan, serta kajian teknis sebelum proyek dimulai.
Keterbukaan informasi tidak hanya mencegah kesalahan perencanaan, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Selain itu, pengawasan lapangan yang ketat sejak awal pembangunan dinilai krusial agar potensi kesalahan bisa segera dikoreksi sebelum proyek memasuki tahap akhir.
Hingga kini, warga masih menunggu penjelasan resmi dari pihak pemerintah kota terkait polemik pagar SDN Marga Mulya 1. Apakah pembangunan sudah sesuai rencana tata ruang? Ataukah akan ada penyesuaian di lapangan?
Keputusan yang diambil akan menjadi preseden penting bagi proyek-proyek infrastruktur lain di Kota Bekasi. Pasalnya, kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah sangat bergantung pada bagaimana pemerintah merespons persoalan semacam ini.
Rehabilitasi SDN Marga Mulya 1 pada dasarnya merupakan langkah positif untuk meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan. Sekolah yang layak akan berdampak langsung pada kenyamanan belajar siswa.
Namun, keberhasilan proyek tidak hanya diukur dari bangunan yang berdiri megah, tetapi juga dari ketepatan perencanaan, kepatuhan terhadap aturan tata ruang, serta efisiensi penggunaan anggaran.
Kini, sorotan publik tertuju pada satu hal: apakah proyek Rp2,6 miliar ini benar-benar bebas dari persoalan batas lahan? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah rehabilitasi SDN Marga Mulya 1 menjadi contoh keberhasilan pembangunan, atau justru pelajaran tentang pentingnya ketelitian sejak tahap perencanaan.
Baca Juga
Komentar