Presiden Prabowo Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba, Kapolri: Wujud Nyata Asta Cita
Jakarta — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memimpin secara langsung kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba seberat 214,84 ton yang digelar oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Barang bukti senilai lebih dari Rp29,37 triliun tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sepanjang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata sinergi antara pemerintah pusat dan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang mengancam masa depan bangsa.
Presiden Prabowo dalam arahannya menegaskan pentingnya komitmen seluruh aparat negara dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas Polri, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh bangsa Indonesia. Kita harus bertindak tegas dan konsisten,” ujar Presiden.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang turut mendampingi Presiden, mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindaklanjuti Asta Cita Presiden, khususnya dalam misi keempat yang menekankan pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Upaya pemberantasan narkoba adalah tindak lanjut dari misi Asta Cita Bapak Presiden RI yang ditegaskan melalui sasaran prioritas keempat dalam program pemerintah,” ujar Kapolri.
Kapolri menjelaskan, dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri berhasil mengungkap 49.306 kasus narkoba dengan total 65.572 tersangka dari berbagai jaringan.
Dari pengungkapan tersebut, barang bukti yang disita dan dimusnahkan meliputi 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, serta 13,1 juta butir obat keras.
Selain itu, turut dimusnahkan pula 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain, 6,8 kilogram heroin, 5,5 kilogram THC, 132,9 kilogram hashish, 39,7 kilogram happy water, dan 1,4 juta butir happy five.
Kapolri menyebut bahwa seluruh barang bukti tersebut memiliki potensi menyelamatkan lebih dari 629,93 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan dari nyawa dan masa depan anak bangsa yang berhasil kita selamatkan,” tegas Sigit.
Ia menambahkan, proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pemusnahan barang sitaan narkotika dilakukan paling lama tujuh hari setelah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.
Menurut Kapolri, total barang bukti yang sudah dimusnahkan sepanjang periode tersebut mencapai 212,7 ton dan seluruh prosesnya dilakukan secara transparan serta disaksikan langsung oleh lembaga terkait.
Sigit juga mengungkapkan bahwa Polri terus memperkuat strategi penanganan berbasis wilayah dengan melakukan pemetaan terhadap 228 kampung narkoba di Indonesia.
“Dari jumlah itu, sebanyak 118 kampung telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba (KBN),” ungkapnya.
Program transformasi tersebut dilakukan dengan pendekatan kolaboratif antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Selain penegakan hukum, Polri juga mendorong pendekatan edukatif dan rehabilitatif untuk membangun kesadaran publik terhadap bahaya narkoba.
Kapolri menegaskan, perang melawan narkoba tidak boleh berhenti pada tingkat penindakan semata, tetapi harus menyentuh akar permasalahan hingga tingkat sosial dan ekonomi.
“Polri berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, menjaga generasi bangsa, dan memastikan Indonesia bebas dari ancaman narkoba,” pungkas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga
Komentar