Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Dirut PT FS Terancam 20 Tahun Penjara
Pena Insight
Jakarta, 01 Agustus 2025 – Satgas Pangan Polri secara resmi menetapkan tiga pejabat PT FS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan distribusi beras premium yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/8), dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf.
Penetapan ini menyasar Direktur Utama PT FS berinisial KG, Direktur Operasional RL, dan Kepala Seksi Quality Control IRP. Ketiganya diduga bertanggung jawab atas beredarnya beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen yang tidak sesuai label mutu premium di pasaran.
Brigjen Pol. Helfi menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga stabilitas pangan nasional. “Kami tidak akan mentoleransi penyimpangan mutu pangan, khususnya beras yang merupakan kebutuhan pokok rakyat. Penegakan hukum ini adalah tindak lanjut arahan Presiden untuk memastikan keadilan dan keamanan pasokan pangan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) di 10 provinsi pada Juni 2025. Dari 268 sampel beras yang diuji, 232 di antaranya atau 189 merek tidak sesuai standar mutu dan takaran label. Hasil investigasi tersebut langsung dilaporkan kepada Kapolri melalui surat resmi tertanggal 26 Juni 2025.

Satgas Pangan Polri menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan di pasar tradisional dan retail modern. Dari hasil uji laboratorium Kementan, lima merek beras produksi tiga perusahaan—termasuk PT FS—dinyatakan tidak memenuhi SNI untuk kategori beras premium.
Selain itu, penyidik menemukan dokumen internal PT FS yang memperlihatkan adanya standar mutu buatan perusahaan yang tidak mempertimbangkan penurunan kualitas akibat distribusi. Notulen rapat internal 17 Juli 2025 bahkan menginstruksikan pengurangan kadar beras patah untuk menyesuaikan harga pasar.
Berdasarkan dua alat bukti sah, ketiga pejabat PT FS kini resmi berstatus tersangka. Mereka dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Selama penyidikan, Satgas Pangan Polri bersama Puslabfor menggeledah dua fasilitas PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. Polisi mengamankan dokumen, mesin produksi, serta beras dengan kadar mutu berbeda.
Polri juga berkoordinasi dengan PPATK untuk menganalisis transaksi keuangan PT FS guna memastikan keterlibatan badan hukum perusahaan dalam kasus ini. Penyelidikan terhadap dua perusahaan lain, PT PIM dan PT SR, serta distributor SY juga akan dipercepat.
Brigjen Helfi mengingatkan pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan produk pangan. “Masyarakat diimbau lebih teliti membeli beras. Pastikan label jelas, memenuhi SNI, dan berat bersih sesuai. Kasus ini harus jadi efek jera,” tegasnya.
Baca Juga
Komentar