Polda Metro Jaya Perketat Satgas Pangan Jelang HBKN, Harga-Minimutu Pangan Diawasi Ketat
JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya memperkuat pengawasan sektor pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dengan menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan pasokan, lonjakan harga, hingga peredaran pangan bermutu rendah yang kerap terjadi pada periode permintaan tinggi.
Rakorda berlangsung di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis (5/2/2026), dan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu selaku Kepala Satgas Pangan. Kegiatan ini melibatkan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sebagai bentuk penguatan sinergi pengawasan pangan di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.
Turut hadir dalam rakor tersebut perwakilan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Dr. Ir. Budi Waryanto, Pimpinan Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta–Banten Taufan Akib, serta Wakil Dirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Martuasah H. Tobing. Selain itu, rakor diikuti oleh perwakilan dinas pangan, perdagangan, pertanian, DPMPTSP dari Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, jajaran Satreskrim Polres, serta personel Satgas Pangan Polda Metro Jaya.
Dalam rakor tersebut, Satgas Pangan menegaskan fokus pengawasan pada komoditas strategis yang diatur melalui skema Harga Eceran Tertinggi (HET), Harga Acuan Penjualan (HAP), serta Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Sejumlah komoditas utama menjadi prioritas, di antaranya beras SPHP, beras medium dan premium, minyak goreng Minyakita, jagung pipilan kering, kedelai, telur ayam ras, daging ayam ras, daging sapi dan kerbau, bawang merah, bawang putih, cabai, hingga gula konsumsi.
Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu menekankan bahwa pengawasan tidak hanya difokuskan pada stabilitas harga, tetapi juga pada ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi. Menurutnya, praktik penimbunan, permainan distribusi, maupun spekulasi harga yang merugikan masyarakat akan ditindak sesuai ketentuan hukum.
“Satgas Pangan bertujuan menjamin pelaksanaan kebijakan harga dan mutu pangan agar produsen maupun konsumen mendapatkan perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya dalam rapat koordinasi tersebut.
Selain aspek harga dan distribusi, Satgas Pangan juga menaruh perhatian serius pada keamanan dan mutu pangan. Pengawasan diarahkan pada potensi penggunaan bahan berbahaya dan kontaminasi yang membahayakan kesehatan masyarakat. Beberapa indikator yang menjadi fokus antara lain residu pestisida di atas ambang batas, penggunaan formalin, serta cemaran aflatoksin pada bahan pangan.
Tak hanya itu, peredaran pangan kedaluwarsa, pangan tanpa izin edar, serta produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu juga menjadi sasaran pengawasan intensif. Satgas menilai, meningkatnya konsumsi pangan saat HBKN kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan dengan mengabaikan keselamatan konsumen.
Penanganan pelanggaran dalam pelaksanaan Satgas Pangan akan dilakukan secara berlapis dan proporsional, dimulai dari pendekatan preemtif, preventif, hingga represif. Prinsip ultimum remedium tetap dikedepankan, yakni penegakan hukum sebagai langkah terakhir setelah upaya pembinaan dan peringatan tidak diindahkan.

Kasatgas Pangan Polda Metro Jaya juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Seluruh personel diminta bertindak santun, profesional, dan mengedepankan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha.
“Pelaksanaan di lapangan harus dilakukan dengan pendekatan yang humanis, tidak menyakiti hati masyarakat, serta mengedepankan sosialisasi dan edukasi sebelum penegakan hukum,” ujar Kombes Edy Suranta Sitepu.
Rakorda ini turut merujuk pada sejumlah regulasi sebagai dasar hukum pengawasan, di antaranya Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 224 Tahun 2025 tentang HET beras SPHP, Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025 tentang HET beras, serta berbagai Peraturan Badan Pangan Nasional dan Keputusan Menteri Perdagangan terkait pengendalian harga, distribusi, dan pengawasan mutu pangan.
Melalui koordinasi lintas sektor ini, Polda Metro Jaya berharap pengendalian pangan menjelang HBKN dapat berjalan optimal. Stabilitas harga, ketersediaan pasokan, serta keamanan pangan dinilai menjadi faktor krusial dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.
Satgas Pangan Polda Metro Jaya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran harga, penimbunan, atau peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Dengan pengawasan bersama, diharapkan kebutuhan pangan masyarakat menjelang HBKN dapat terpenuhi secara aman, terjangkau, dan berkeadilan.
Baca Juga
Komentar