Pesantren Jangan Ditinggalkan, Kebijakan Adil untuk Santri dan Lembaga
Pena Insight
Kota Bekasi, 27 Agustus 2025 - Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menghapus anggaran hibah pesantren dari APBD Perubahan 2025 dan menggantinya dengan program beasiswa santri menuai banyak pertanyaan. Sekilas, langkah ini terlihat positif. Namun, jika dicermati lebih dalam, keputusan tersebut justru berpotensi melemahkan pesantren sebagai lembaga pendidikan.
Santri memang membutuhkan beasiswa, apalagi banyak yang berasal dari keluarga sederhana. Tetapi, pesantren memiliki kebutuhan lebih kompleks : perbaikan asrama, ketersediaan air bersih, peningkatan fasilitas belajar, hingga layanan kesehatan. Jika hibah dihapus, beban besar itu otomatis harus ditanggung pesantren sendiri.
Padahal, secara hukum, dukungan pemerintah daerah terhadap pesantren adalah kewajiban, bukan pilihan. Hal ini diatur dalam UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Perpres No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Pesantren, hingga Perda Jabar No. 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pesantren. Semua aturan itu menegaskan bahwa hibah pesantren merupakan amanat undang-undang.
Dari sisi keadilan, kebijakan ini juga bermasalah. Jawa Barat memiliki ratusan ribu santri, namun kuota beasiswa hanya sekitar 3.600 orang kurang dari satu persen. Artinya, sebagian besar santri tetap menghadapi kesulitan, sementara pesantren mereka kehilangan dukungan kelembagaan.
Wakil Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, S. Kep,. Ns, menyebut "langkah ini sebagai substitusi keliru. Beasiswa seharusnya hadir bersama hibah, bukan menggantikannya. Tanpa pesantren yang kuat, beasiswa pun tidak akan memberi dampak optimal. Pesantren ibarat kolam, santri adalah ikan di dalamnya. Memberi makan ikan tanpa merawat kolam hanya menyelesaikan masalah sesaat".
"Jika alasan penghapusan hibah adalah soal tata kelola, solusinya bukan menghapus, melainkan memperbaiki mekanisme. Pemerintah bisa menerapkan sistem digital, melibatkan Kementerian Agama dalam verifikasi, serta memperkuat pengawasan inspektorat. Dengan begitu, hibah tetap tersalurkan secara transparan dan akuntabel". Jelas Wildan Fathurrahman, S. Kep,. Ns
Karena itu, Wakil Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, S. Kep,. Ns, mendorong Pemprov Jabar untuk menempuh langkah lebih adil :
- Mengembalikan hibah pesantren di APBD-P, terutama untuk kebutuhan mendesak seperti asrama, sanitasi, dan kesehatan.
- Menjalankan skema gabungan hibah dan beasiswa, agar pesantren kuat sebagai lembaga dan santri terbantu sebagai individu.
- Mensinergikan dana daerah dengan pusat, seperti Dana Abadi Pesantren dan bantuan Kemenag, sehingga manfaat lebih luas tanpa membebani fiskal daerah.
Pesantren bukan hanya lembaga pendidikan agama, melainkan juga pusat pembinaan moral, budaya, dan kemandirian umat. Di Jawa Barat, pesantren telah berabad-abad menjadi benteng masyarakat. Melemahkan pesantren berarti melemahkan fondasi bangsa.
Pesantren adalah jantung pendidikan umat. Kebijakan terbaik bukan menghapus, melainkan memperkuat dengan cara yang transparan, adil, dan berpihak pada kebutuhan nyata.
Baca Juga
Komentar