Penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional, Antara Sejarah, Politik, dan Transparansi
Pena Insight
Jakarta, 15 Juli 2025 — Keputusan Menteri Kebudayaan Fadli Zon Tetapkan Hari Kebudayaan Nasional Tuai Tanda Tanya
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN) melalui sebuah keputusan resmi yang dirilis pekan ini. Penetapan ini disebut sebagai bentuk upaya memperkuat kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya pelestarian, pengembangan, perlindungan, serta pemanfaatan kebudayaan dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan. Namun, keputusan tersebut langsung menuai sorotan karena tidak melalui pembahasan di DPR.
Fadli Zon menjelaskan bahwa tanggal 17 Oktober dipilih karena bertepatan dengan momen historis, yakni penandatanganan Peraturan Pemerintah oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada tahun 1951, yang menetapkan Garuda Pancasila dan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai lambang negara. Namun, banyak pihak mencatat bahwa tanggal tersebut juga bertepatan dengan hari kelahiran Presiden Prabowo Subianto, yaitu 17 Oktober 1951, memunculkan spekulasi tentang motif politik di balik penetapan.
Meski telah ditetapkan sebagai Hari Kebudayaan Nasional, tanggal 17 Oktober tidak dimasukkan ke dalam daftar libur nasional. Fadli Zon menyatakan, hari ini bersifat simbolik dan bertujuan mendorong kegiatan reflektif serta perayaan kebudayaan di seluruh pelosok tanah air. Namun, beberapa pengamat kebudayaan menilai bahwa tanpa perubahan substansial dalam anggaran dan kebijakan kebudayaan, peringatan semacam ini berisiko menjadi seremonial belaka.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengungkapkan bahwa selama berbagai rapat kerja dengan Kementerian Kebudayaan, tidak pernah ada pembahasan maupun wacana soal penetapan Hari Kebudayaan Nasional. Ia menyayangkan proses pengambilan keputusan yang tertutup dan tidak partisipatif, terutama mengingat sensitivitas isu kebudayaan sebagai fondasi identitas bangsa.
Kritik juga datang dari kalangan akademisi dan pelaku kebudayaan yang mempertanyakan tidak adanya proses konsultasi publik dalam penentuan tanggal HKN. Mereka menilai bahwa momentum peringatan kebudayaan seharusnya ditetapkan melalui musyawarah yang melibatkan komunitas budaya, sejarawan, budayawan, dan masyarakat sipil, agar benar-benar mencerminkan aspirasi nasional.
Para pemerhati kebudayaan menekankan bahwa penetapan hari kebudayaan harus diiringi dengan kebijakan konkret dan anggaran yang memadai. Mereka menuntut adanya roadmap jangka panjang yang mendukung revitalisasi bahasa daerah, pelestarian situs budaya, dan pengembangan ekosistem seni di tengah gempuran budaya digital.
Penetapan 17 Oktober sebagai HKN memunculkan pertanyaan mendalam: apakah ini sekadar politik simbolik atau betul-betul bagian dari strategi pembangunan nasional berbasis budaya? Di satu sisi, pemerintah terlihat ingin memberikan ruang khusus bagi kebudayaan dalam diskursus nasional. Namun di sisi lain, proses pengambilan keputusan yang terburu-buru dan minim konsultasi membuat motif di baliknya patut dipertanyakan.
Tak sedikit pihak yang menganggap bahwa kecocokan tanggal dengan ulang tahun Presiden Prabowo menjadi indikasi bahwa kebijakan ini sarat muatan personalisme. Pengamat politik menilai hal ini sebagai bentuk kultus individu yang perlahan masuk ke ranah kebudayaan nasional, sesuatu yang seharusnya dijauhkan dari praktik pemerintahan demokratis.
Momentum penetapan Hari Kebudayaan Nasional semestinya menjadi pelajaran tentang pentingnya tata kelola kebijakan budaya yang transparan dan akuntabel. Tanpa itu, segala bentuk kebijakan akan rentan kehilangan legitimasi di mata publik, tak peduli seberapa mulia tujuannya di atas kertas.
Kebudayaan nasional tidak dibangun oleh satu orang, satu kementerian, atau satu tanggal simbolik. Ia adalah kumpulan narasi, pengalaman, dan kontribusi jutaan rakyat Indonesia. Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin menjadikan kebudayaan sebagai fondasi pembangunan nasional, maka partisipasi publik dan kejujuran sejarah harus menjadi fondasinya.
Baca Juga
Komentar