Penerimaan Bea Cukai Jatim Tembus Rp100,5 Triliun per September 2025, Didominasi Cukai Rokok
Surabaya – Penerimaan negara dari sektor bea cukai di wilayah Jawa Timur hingga September 2025 tercatat menembus Rp100,54 triliun. Capaian ini naik 4,03% dibandingkan periode yang sama tahun 2024.
Kinerja positif tersebut dilaporkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melalui Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan II. Realisasi ini menegaskan peran strategis Jawa Timur sebagai salah satu kontributor utama penerimaan negara.
Dari total penerimaan tersebut, sektor cukai memberikan kontribusi paling dominan sebesar Rp95,67 triliun. Sementara itu, penerimaan dari bea masuk mencapai Rp4,42 triliun, dan bea keluar sebesar Rp0,44 triliun.
“Capaian ini memperkuat peran strategis Bea Cukai dalam mendukung pelaksanaan APBN, menjaga daya saing industri legal, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional,” ujar Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dalam keterangan tertulis, Jumat (3/10/2025).
Menurut Djaka, Bea Cukai Jatim terus memperkuat fungsi pengawasan agar penerimaan negara tetap berkelanjutan. Upaya itu diwujudkan lewat optimalisasi Satgas Pemberantasan Penyelundupan dan Satgas Pencegahan serta Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal.
Kedua satgas tersebut berperan penting dalam penegakan hukum, melindungi industri dalam negeri, sekaligus mencegah masuknya barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan negara.
Selain itu, DJBC secara masif melaksanakan operasi di jalur rawan untuk memberantas penyelundupan barang impor maupun ekspor ilegal. Fokus utama juga diarahkan pada peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok ilegal.
“Operasi ini tidak hanya mencegah barang ilegal masuk ke Indonesia, tapi juga memaksimalkan penerimaan negara dan menciptakan perlindungan terhadap masyarakat serta industri dalam negeri,” lanjut Djaka.
Hingga September 2025, Bea Cukai mencatat sebanyak 2.478 penindakan dengan potensi penyelamatan kerugian negara mencapai Rp260,39 miliar. Sebagian besar kasus berasal dari pelanggaran cukai, khususnya rokok ilegal.

Barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 235,40 juta batang rokok ilegal. Dari jumlah itu, potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp210 miliar.
Menanggapi capaian tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasinya. Menurutnya, kinerja Bea Cukai membuktikan adanya keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan pengawasan terhadap praktik ilegal.
“Penindakan rokok ilegal bukan hanya soal menambah penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan sehat bagi industri legal yang patuh membayar cukai,” kata Purbaya.
Ia menambahkan, dengan pengawasan yang konsisten, industri rokok legal diharapkan bisa tumbuh lebih kuat dan memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.
Baca Juga
Komentar