Penerapan SEMA Jadi Landasan Hakim Menyimpangi Pidana Minimum Khusus dalam Kasus Narkotika
Jakarta — Dalam praktik peradilan di Indonesia, perkara tindak pidana narkotika menjadi salah satu jenis kasus yang paling sering disidangkan. Namun, dinamika hukum dalam perkara ini kerap menghadirkan tantangan tersendiri, terutama terkait penerapan pidana minimum khusus.
Sering kali, hakim menemukan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa terdakwa merupakan penyalahguna narkotika untuk diri sendiri. Namun, dalam dakwaan Penuntut Umum, pasal yang digunakan justru bukan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kondisi demikian, hakim dihadapkan pada dilema hukum: apakah tetap menjatuhkan hukuman sesuai pasal dakwaan, atau mempertimbangkan fakta persidangan yang lebih menunjukkan penyalahgunaan pribadi.
Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Teuku Faisal Fathani, menjelaskan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) memiliki peran penting sebagai pedoman hakim ketika menghadapi situasi tersebut.
“SEMA berfungsi memberikan arah dan konsistensi dalam penerapan hukum, khususnya ketika ditemukan kekosongan atau ketidakjelasan norma dalam undang-undang,” ujarnya dalam diskusi hukum di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Mahkamah Agung telah menerbitkan beberapa SEMA yang relevan dengan perkara narkotika. Di antaranya SEMA Nomor 4 Tahun 2010, SEMA Nomor 3 Tahun 2015, SEMA Nomor 1 Tahun 2017, dan yang terbaru SEMA Nomor 3 Tahun 2023.
Melalui surat edaran tersebut, hakim diberikan ruang untuk melakukan penyimpangan terhadap ancaman pidana penjara minimum khusus, tanpa mengubah kualifikasi tindak pidana sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
Salah satu ketentuan penting dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010 misalnya, menegaskan bahwa penyalahguna yang tertangkap tangan dengan barang bukti pemakaian terbatas dapat dijatuhi hukuman sesuai Pasal 127 Undang-Undang Narkotika, bahkan jika pasal itu tidak didakwakan.
Selain itu, SEMA Nomor 3 Tahun 2015 dan SEMA Nomor 1 Tahun 2017 memberikan ruang bagi hakim untuk menilai fakta persidangan secara objektif. Hakim diperbolehkan menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus jika terbukti bahwa terdakwa adalah pengguna, bukan pengedar.
“Namun penyimpangan ini bukan berarti bebas dari batas hukum. Hakim tetap wajib menyertakan alasan yuridis dan pertimbangan moral yang kuat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” tutur Faisal.
Penerapan SEMA dinilai mampu menjembatani antara pendekatan hukum retributif dan pendekatan rehabilitatif. Dengan dasar ini, terdakwa penyalahguna yang terbukti tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap dapat diarahkan pada rehabilitasi medis atau sosial.
Hakim senior Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, R. Gunawan, mengatakan bahwa pendekatan tersebut mencerminkan semangat keadilan substantif. “Tugas hakim bukan hanya menghukum, tetapi juga memastikan hukum membawa manfaat bagi manusia dan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, dalam beberapa putusan terbaru, majelis hakim mulai lebih progresif memanfaatkan ruang hukum yang diberikan SEMA. Hal ini dilakukan demi menjamin keadilan bagi terdakwa yang terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
Meski demikian, tidak semua aparat penegak hukum sepakat. Sebagian jaksa berpendapat bahwa penyimpangan dari ancaman minimum khusus dapat menimbulkan ketidakkonsistenan penegakan hukum dan berpotensi disalahartikan sebagai bentuk kelonggaran terhadap pelaku kejahatan narkotika.
Menanggapi hal itu, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, Prof. Maria Hutagalung, menegaskan perlunya koordinasi antarinstansi penegak hukum. “Sinergi antara kejaksaan, kepolisian, dan peradilan sangat penting agar penerapan SEMA tidak menimbulkan tafsir yang keliru di lapangan,” ujarnya.
Maria menilai bahwa substansi utama dari penerapan SEMA adalah keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Hakim tidak boleh sekadar berpegang pada teks undang-undang, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial dan moral dari perkara yang dihadapi.
Dengan demikian, penerapan SEMA dalam perkara narkotika bukan sekadar bentuk penyimpangan hukum, melainkan instrumen korektif untuk menjamin rasa keadilan.
“Dalam perkara narkotika, tidak semua pelaku harus dipenjara. Negara juga punya kewajiban untuk memulihkan mereka yang menjadi korban penyalahgunaan,” tutup Faisal.
Melalui penerapan yang hati-hati dan berlandaskan pertimbangan hukum yang matang, SEMA diyakini dapat menjadi jembatan menuju sistem peradilan yang lebih adil, manusiawi, dan selaras dengan semangat reformasi hukum nasional.
Baca Juga
Komentar