Pemkot Bekasi Wajibkan Bank Sampah Jadi Syarat Pencairan Insentif RT/RW
Bekasi – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan mulai tahun 2026 keberadaan bank sampah akan menjadi syarat utama pencairan insentif bagi pengurus RT dan RW. Langkah ini diambil menyusul kondisi darurat sampah yang kini dihadapi Kota Bekasi.
“Jika tidak punya bank sampah, maka honor RT dan RW tidak akan dikeluarkan. Kita semua harus punya kepedulian, karena kondisi sampah di Kota Bekasi sudah darurat,” ujar Tri dalam sosialisasi Program Penataan RW Bekasi Keren di Gedung Asrama Haji, Jumat (3/10/2025).
Pemkot Bekasi mencatat, timbulan sampah harian yang mencapai ratusan ton terus membebani Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang. Dengan pengelolaan berbasis lingkungan melalui program 3R (Reduce, Reuse, Recycle), Tri optimistis volume sampah yang masuk ke TPA bisa ditekan.

Selain penguatan pengelolaan sampah, Pemkot juga menaikkan insentif pengurus lingkungan. Honor ketua RT naik dari Rp500 ribu menjadi Rp750 ribu, sementara ketua RW meningkat dari Rp725 ribu menjadi Rp1,25 juta per bulan. Namun Tri menekankan, peningkatan insentif harus diimbangi tanggung jawab nyata, salah satunya melalui pengelolaan bank sampah.
Tak hanya soal kebersihan, Tri juga menyoroti keamanan lingkungan. Ia meminta setiap RW kembali mengaktifkan kegiatan siskamling guna mengantisipasi gangguan kamtibmas, termasuk maraknya judi daring. Sebagai pendukung, mulai 2026 Pemkot Bekasi akan melengkapi RW dengan handy talky (HT) untuk memperkuat koordinasi keamanan.
Baca Juga
Komentar