Pemkot Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Atas Saluran Air, Pastikan Fungsi Drainase Kembali Normal
KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi melalui Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang Melanggar Perizinan menertibkan sejumlah bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas saluran air di RT 003 RW 011 Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan penertiban dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi dan melibatkan lintas instansi. Aksi pembongkaran ini bertujuan mengembalikan fungsi saluran air yang selama ini terhambat akibat bangunan tidak berizin dan berpotensi menyebabkan genangan maupun banjir di kawasan padat penduduk tersebut.
Tim gabungan terdiri dari unsur Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Subdenpom Jaya/2-1 Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, PT PLN, Satpol PP, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Diskominfostandi, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, serta unsur Kecamatan Bekasi Timur dan Kelurahan Margahayu.
Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/5416/Distaru.Dalru tertanggal 6 November 2025. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa bangunan di atas saluran air melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Ketentuan yang dilanggar mencakup antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, hingga Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan ini juga mengacu pada Berita Acara Rapat Persiapan Pembongkaran Bangunan Liar Nomor 600.3.3/610/BA/Distaru.Dalru tertanggal 29 September 2025 yang telah menetapkan langkah-langkah penertiban sesuai hasil verifikasi lapangan.
Dalam keterangannya, Penata Ruang Ahli Muda Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji, S.A.P., M.Si., menjelaskan bahwa sejumlah bangunan berdiri tepat di atas saluran air utama, menghambat aliran, dan menjadi salah satu pemicu banjir.
“Ada beberapa bangunan yang berdiri di atas saluran air sehingga aliran menjadi terhambat dan menimbulkan genangan. Ini salah satu penyebab banjir di kawasan tersebut,” ujar Tarmuji.
Ia menambahkan bahwa sebelum tindakan tegas dilakukan, Pemerintah Kota Bekasi telah memberikan Surat Peringatan serta Surat Perintah Bongkar Sendiri kepada para pemilik bangunan. Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, tidak ada upaya pembongkaran mandiri.
“Sudah kami layangkan surat peringatan dan surat perintah bongkar sendiri, tapi belum ditindaklanjuti. Karena itu, kami harus mengambil langkah tegas berupa pembongkaran paksa,” jelasnya.
Pelaksanaan penertiban berlangsung kondusif dan mendapat dukungan dari masyarakat sekitar. Warga menilai langkah Pemkot Bekasi tepat untuk menjaga lingkungan dari risiko banjir yang kerap terjadi saat musim hujan.
Selama proses pembongkaran, tim gabungan memastikan kegiatan berjalan sesuai prosedur dengan tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan di lokasi. Dinas Lingkungan Hidup juga diterjunkan untuk menangani sisa material agar tidak mengotori saluran.
Tarmuji menegaskan, penertiban bangunan liar bukan semata tindakan administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya menjaga tata ruang kota agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Menurutnya, saluran air harus steril dari bangunan agar sistem drainase dapat bekerja maksimal.
“Tujuan utama kami adalah mengembalikan fungsi saluran air. Jika aliran lancar, potensi banjir bisa ditekan dan masyarakat pun diuntungkan,” tambahnya.
Pemerintah Kota Bekasi juga mengimbau seluruh warga untuk menaati aturan tata ruang dan tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum, terutama saluran air, trotoar, atau ruang terbuka hijau. Penegakan hukum ini akan terus dilakukan secara bertahap di wilayah lain.
“Kami minta masyarakat memahami bahwa aturan dibuat untuk kepentingan bersama. Menjaga saluran air tetap bersih dan bebas bangunan berarti menjaga lingkungan kita sendiri,” kata Tarmuji.
Dengan tertibnya bangunan dan bersihnya saluran air, Pemerintah Kota Bekasi berharap kawasan Margahayu dan sekitarnya dapat terbebas dari genangan, serta menjadi contoh penataan lingkungan yang tertib, bersih, dan berkelanjutan.
Baca Juga
Komentar