Pemkot Bekasi Pangkas Tarif Sedot Limbah Domestik, Kado HUT ke-29 untuk Warga
KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi resmi memberlakukan kebijakan pengurangan tarif retribusi layanan penyedotan air limbah domestik sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-29 Kota Bekasi tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bekasi sebagai langkah konkret meningkatkan kualitas sanitasi lingkungan sekaligus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Program tersebut diharapkan mampu mendorong kesadaran warga dalam mengelola limbah rumah tangga secara aman, legal, dan sesuai standar kesehatan lingkungan.
Kebijakan pengurangan tarif retribusi layanan penyedotan limbah domestik diumumkan Pemerintah Kota Bekasi pada Selasa (24/2/2026) sebagai bagian dari rangkaian program sosial dan pelayanan publik dalam momentum HUT Kota Bekasi.
Pengurangan tarif retribusi layanan penyedotan air limbah domestik bagi masyarakat Kota Bekasi.
Kebijakan ini ditetapkan oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melalui Surat Keputusan resmi pemerintah daerah.
Program mulai diberlakukan dalam periode tertentu sesuai ketentuan yang tercantum dalam SK Wali Kota Bekasi tahun 2026.
Berlaku untuk seluruh wilayah administrasi Kota Bekasi melalui layanan resmi pemerintah daerah.
Program ini bertujuan meningkatkan kualitas sanitasi lingkungan, mencegah pencemaran, serta mendorong masyarakat menggunakan layanan penyedotan limbah secara legal dan terjadwal.
Pemerintah memberikan pengurangan besaran tarif retribusi sehingga layanan menjadi lebih terjangkau dan dapat dimanfaatkan lebih luas oleh masyarakat.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa peringatan HUT Kota Bekasi tidak hanya bersifat seremonial, tetapi harus menghadirkan kebijakan yang memberikan dampak nyata bagi warga.
“Peringatan HUT ke-29 Kota Bekasi bukan sekadar seremoni, tetapi momentum menghadirkan program yang memberikan manfaat langsung. Pengurangan tarif ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesehatan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Tri.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan sanitasi merupakan salah satu fondasi penting dalam pembangunan kota berkelanjutan. Sistem pengolahan limbah domestik yang baik akan berdampak langsung pada kualitas kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan perkotaan.
Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini. Pemerintah mengajak warga untuk memanfaatkan layanan penyedotan limbah resmi guna menghindari praktik pembuangan limbah sembarangan yang berpotensi mencemari lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Sanitasi yang terkelola dengan baik akan mendukung terwujudnya Kota Bekasi yang bersih, sehat, dan nyaman,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Bekasi melalui perangkat daerah terkait akan melakukan sosialisasi secara masif agar informasi mengenai pengurangan tarif ini dapat diketahui secara luas oleh masyarakat.
Sosialisasi dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi pemerintah, termasuk media sosial, layanan kelurahan, hingga koordinasi langsung dengan masyarakat di tingkat lingkungan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik berbasis kesehatan lingkungan serta mendukung target pembangunan kota yang berkelanjutan dan berdaya saing.
Melalui kebijakan pengurangan tarif retribusi layanan penyedotan air limbah domestik, Pemerintah Kota Bekasi berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sanitasi terus meningkat. Program ini menjadi simbol kolaborasi antara pemerintah dan warga dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat sekaligus memperkuat kualitas hidup masyarakat.
Momentum HUT ke-29 Kota Bekasi diharapkan tidak hanya menjadi perayaan tahunan, tetapi juga titik penguatan pelayanan publik yang berdampak langsung bagi kebutuhan dasar masyarakat.
Baca Juga
Komentar