Pemkot Bekasi Hadiri Uji Keterbukaan Informasi Publik Jawa Barat 2025
Bandung — Pemerintah Kota Bekasi melalui Wakil Wali Kota Bekasi, Drs. Abdul Haris Bobihoe, menghadiri kegiatan Uji Publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, di Mini Teater UPTD PLDDIG Diskominfo Provinsi Jawa Barat (Jabar Command Center), Bandung, Senin (10/11/2025).
Wakil Wali Kota turut didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi, Drs. Nadih Arifin.
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian verifikasi Self-Assessment Questionnaire (SAQ), yaitu instrumen penilaian keterbukaan informasi publik bagi seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat. Melalui forum tersebut, masing-masing daerah diberikan kesempatan untuk memaparkan capaian dan inovasi dalam penerapan keterbukaan informasi publik di wilayahnya.

Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Bekasi mempresentasikan berbagai program unggulan dan inovasi digital yang telah dilakukan Pemerintah Kota Bekasi guna memperkuat transparansi dan akses informasi bagi masyarakat.
“Pemerintah Kota Bekasi akan terus berinovasi melahirkan program dan aplikasi yang bisa diakses publik, salah satunya aplikasi Patriot Single Windows yang sudah tersedia di Playstore. Aplikasi ini merupakan hasil karya Diskominfostandi untuk seluruh warga Kota Bekasi,” ujar Wakil Wali Kota Bekasi, Drs. Abdul Haris Bobihoe.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik menjadi salah satu bentuk nyata dari komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dan terus memperkuat posisinya sebagai daerah informatif di tingkat Provinsi Jawa Barat.
Partisipasi aktif Kota Bekasi dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik juga mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk tidak hanya memenuhi kewajiban administratif dalam keterbukaan informasi, tetapi juga menjadikan transparansi sebagai budaya kerja di seluruh perangkat daerah,” imbuh Abdul Haris.
Program keterbukaan informasi publik yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi mendapat apresiasi dari sejumlah peserta dan tim penilai Komisi Informasi Jawa Barat, terutama atas keberhasilan pemerintah daerah mengembangkan layanan digital terintegrasi yang ramah pengguna.
Melalui platform seperti Patriot Single Windows, masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi layanan publik, mulai dari administrasi kependudukan, izin usaha, hingga aduan layanan masyarakat secara cepat dan transparan.

Selain itu, Diskominfostandi juga terus melakukan pendampingan dan pelatihan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tiap perangkat daerah agar seluruh satuan kerja di lingkungan Pemkot Bekasi mampu melaksanakan prinsip keterbukaan informasi secara konsisten.
Wakil Wali Kota menegaskan, keterbukaan informasi bukan hanya memenuhi tuntutan regulasi, tetapi juga merupakan pondasi kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. “Semakin terbuka sebuah pemerintahan, semakin kuat pula hubungan kepercayaan dengan warganya,” ucapnya.
Dengan komitmen tersebut, Pemerintah Kota Bekasi menargetkan peningkatan predikat sebagai Kota Informatif dari Komisi Informasi Jawa Barat pada tahun 2025.
Partisipasi dalam kegiatan uji publik ini sekaligus menjadi momentum bagi Pemkot Bekasi untuk terus berbenah dalam memperkuat tata kelola informasi dan meningkatkan kepuasan publik terhadap layanan pemerintahan.
Baca Juga
Komentar