Pemkot Bekasi Bongkar Bangunan Liar di Atas Saluran Air Margahayu, Pastikan Drainase Kembali Lancar
Kota Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi melalui Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang Melanggar Perizinan menertibkan sejumlah bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas saluran air di wilayah Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, pada Senin–Selasa, 10–11 November 2025.
Kegiatan ini dipimpin oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi dan bertujuan untuk mengembalikan fungsi saluran air yang selama ini terganggu akibat berdirinya bangunan tanpa izin di atas jalur drainase.
Tim gabungan terdiri dari unsur Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Subdenpom Jaya/2-1 Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, PT PLN, Satpol PP, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Diskominfostandi, Bagian Hukum Setda, Kecamatan Bekasi Timur, dan Kelurahan Margahayu.
Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/5417/Distaru.Dalru tertanggal 6 November 2025. Dalam surat itu disebutkan bahwa pembongkaran dilakukan karena bangunan melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum penertiban mencakup Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan dan Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemanfaatan Lahan dan Bangunan.
Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji, S.A.P., M.Si., menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena sejumlah bangunan berdiri langsung di atas saluran air. Kondisi itu menyebabkan tersumbatnya aliran air dan menjadi salah satu faktor penyebab banjir.
“Ada beberapa bangunan yang berdiri di atas saluran air sehingga menghambat aliran. Ini menjadi salah satu penyebab banjir di wilayah tersebut,” ujar Tarmuji saat ditemui di lokasi.
Ia menambahkan, sebelum langkah tegas diambil, Pemerintah Kota Bekasi telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) dan Surat Perintah Bongkar Sendiri kepada pemilik bangunan. Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada tindakan pembongkaran mandiri dari pihak pemilik.
“Kami sudah memberikan peringatan dan perintah bongkar sendiri, tetapi sampai hari ini tidak ada tindak lanjut. Maka kami melaksanakan pembongkaran paksa untuk menegakkan aturan,” tegasnya.
Proses pembongkaran berlangsung aman, tertib, dan mendapat dukungan dari masyarakat sekitar. Warga menilai langkah tegas pemerintah sebagai bentuk keseriusan dalam mencegah banjir, terutama menjelang musim hujan.
Selama proses berlangsung, Dinas Lingkungan Hidup turut menurunkan personel untuk mengangkut puing dan material bekas pembongkaran agar tidak menumpuk di badan saluran air.
Kegiatan penertiban ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Bekasi dalam memperbaiki sistem drainase kota dan menjaga tata ruang agar berfungsi sesuai peruntukannya.
“Penertiban ini bukan sekadar pembongkaran, tapi juga upaya menjaga tata ruang dan lingkungan agar tidak rusak,” kata Tarmuji menambahkan.
Pemerintah Kota Bekasi mengimbau warga agar tidak mendirikan bangunan di atas saluran air, bahu jalan, atau fasilitas umum lainnya. Kepatuhan terhadap aturan tata ruang diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang tertib dan aman dari potensi bencana.
“Kami berharap masyarakat ikut menjaga fasilitas umum. Jangan membangun di atas saluran air agar fungsi drainase tetap berjalan normal,” tutupnya.
Dengan langkah penertiban tersebut, Pemerintah Kota Bekasi berharap kawasan Margahayu dan sekitarnya dapat terbebas dari banjir serta menjadi contoh penerapan tata ruang yang tertib dan berkelanjutan.
Baca Juga
Komentar