Pemerintah Panggil TikTok, Meta, hingga X Buntut Kericuhan DPR 25 Agustus
Pena Insight
Jakarta, 27 Agustus 2025. Fenomena disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) kembali menjadi sorotan serius pemerintah. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Angga Raka Prabowo, menegaskan bahwa pola produksi konten provokatif yang menyerupai DFK berpotensi merusak sendi-sendi demokrasi di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Angga sehari setelah kericuhan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, yang disebut dipicu oleh maraknya konten provokatif di media sosial.
Menurut Angga, algoritma media sosial cenderung memberi ruang lebih luas bagi konten emosional, fitnah, atau misinformasi dibandingkan informasi yang akurat. “Kecenderungan ini membuat konten menyesatkan lebih mudah viral, sementara kebenaran sering tenggelam,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Ia menekankan bahwa fenomena ini semakin kompleks dengan kehadiran kecerdasan buatan (AI). Konten fabrikasi berbasis AI yang menyerupai realitas kini semakin sulit dibedakan dari fakta. Hal ini, menurut Angga, berbahaya karena publik awam kerap menganggap konten palsu sebagai kebenaran mutlak. “Kerusakan sosial akibat konten semacam ini sulit diperbaiki,” tegasnya.
Wamenkomdigi juga menyoroti tanggung jawab platform digital global yang beroperasi di Indonesia. Ia mendesak agar TikTok, Meta, hingga platform X lebih serius melakukan filterisasi dan moderasi konten. “Dengan teknologi yang mereka miliki, seharusnya mereka mampu mendeteksi mana konten buatan AI, mana yang palsu, dan segera men-take down konten tersebut,” jelas Angga.
Meski demikian, Angga menegaskan langkah penghapusan konten (takedown) bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat. Menurutnya, kebijakan ini justru bertujuan menjaga kualitas ruang publik digital agar tetap sehat. “Takedown tidak sama dengan pembungkaman. Ini upaya agar aspirasi publik tersampaikan tanpa mengorbankan etika demokrasi,” ujarnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Komdigi berencana memanggil sejumlah perwakilan platform media sosial, termasuk TikTok dan Meta Indonesia, untuk memberikan klarifikasi terkait kebijakan moderasi konten. “Kami sudah berkomunikasi dengan pihak TikTok Asia Pasifik dan meminta Kepala Regional, Helena, untuk hadir ke Jakarta,” ungkap Angga.
Namun, Angga juga menyoroti kesulitan komunikasi dengan platform X (sebelumnya Twitter). Pasalnya, perusahaan tersebut tidak memiliki kantor resmi di Indonesia. “Ini berbeda dengan TikTok dan Meta yang punya perwakilan di Jakarta. Dengan X, jalur koordinasi masih menjadi tantangan,” katanya.
Fenomena konten provokatif yang beredar masif di media sosial dinilai memperlebar jurang polarisasi politik di Indonesia. Editorial ini menilai, jika tidak segera ada langkah serius dari platform digital, maka ruang publik daring akan semakin dikuasai oleh narasi kebencian yang berbahaya bagi stabilitas sosial.
Pemerintah juga perlu memastikan langkah regulasi berjalan beriringan dengan literasi digital masyarakat. Tidak cukup hanya mengandalkan moderasi platform, tetapi publik juga harus dibekali kemampuan kritis untuk membedakan fakta dan rekayasa digital. Tanpa itu, masyarakat akan terus rentan terhadap manipulasi informasi.
Dengan sorotan tajam terhadap fenomena ini, editorial ini menegaskan bahwa ekosistem digital Indonesia berada di persimpangan penting. Jika platform global tidak bersedia bertanggung jawab, maka regulasi ketat perlu segera ditegakkan. Demokrasi tidak boleh dikorbankan hanya demi algoritma yang mengejar viralitas semu.
Baca Juga
Komentar