Pemerintah Akan Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Mulai Akhir Tahun Ini
Jakarta — Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang mengalami kesulitan ekonomi. Program pemutihan ini ditargetkan mulai dijalankan pada akhir tahun 2025.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengungkapkan, kebijakan tersebut telah dibahas dalam rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
“Pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan mulai dijalankan akhir tahun ini. Peserta diminta bersiap melakukan registrasi ulang agar status keanggotaan aktif kembali,” ujar Cak Imin kepada wartawan usai rapat.
Menurutnya, proses pemutihan dilakukan melalui registrasi ulang peserta. Peserta yang telah terdaftar kembali akan diaktifkan dengan biaya tunggakan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“Registrasi ulang ini akan membuat peserta aktif kembali tanpa perlu membayar tunggakan sebelumnya,” jelasnya.
Namun, kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah membatasi program ini hanya bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja yang beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun PBPU Pemda.
Cak Imin menjelaskan, kriteria penerima manfaat adalah masyarakat yang tergolong miskin atau tidak mampu secara ekonomi, dan tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau data resmi lain yang diakui pemerintah.
“Program ini untuk masyarakat miskin yang datanya terverifikasi resmi. Jadi tidak semua peserta bisa otomatis mendapatkan penghapusan,” katanya.
Berdasarkan rencana, pemutihan tunggakan hanya berlaku untuk dua tahun terakhir atau maksimal 24 bulan. Bila peserta memiliki tunggakan lebih dari dua tahun, maka hanya periode dua tahun terakhir yang akan dihapus.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp20 triliun untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini.
“Presiden meminta agar anggaran disiapkan untuk menutup tunggakan peserta BPJS di seluruh kelas. Jumlahnya sekitar Rp20 triliun,” ungkap Purbaya saat ditemui di kantornya, Rabu (22/10/2025).
Ia menegaskan bahwa alokasi dana tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.
“Ini bagian dari janji presiden, dan sudah kami anggarkan agar tidak ada lagi masyarakat yang tertolak karena tunggakan iuran,” kata Purbaya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menuturkan bahwa proses pemutihan masih dalam tahap pembahasan teknis bersama kementerian terkait.
“Pemutihan akan difokuskan kepada peserta PBI atau PBU Pemda yang sebelumnya memiliki tunggakan saat masih menjadi peserta mandiri,” ujar Ali.
Ia menjelaskan, verifikasi data tengah dilakukan agar kebijakan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. “Kita pastikan penerima manfaat benar-benar masyarakat miskin yang membutuhkan,” tambahnya.
Ali juga menegaskan bahwa penghapusan tunggakan tidak berarti penghapusan kewajiban membayar iuran ke depan. Setelah pemutihan, peserta tetap diwajibkan aktif membayar sesuai ketentuan program.
“Setelah tunggakan dihapus, mereka wajib menjaga status kepesertaan tetap aktif agar perlindungan kesehatan berkelanjutan,” pungkasnya.
Baca Juga
Komentar