Pegawai Bank BUMN Tilap Rp17,9 Miliar untuk Bisnis dan Beli Tanah, Skandal Keuangan di Pringsewu Terbongkar
Pena Insight
Lampung, 23 Juli 2025 — Kasus penggelapan dana yang dilakukan oleh oknum pegawai bank BUMN kembali mencoreng kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan milik negara. Seorang pegawai berinisial CA, yang bertugas di salah satu bank BUMN di Kabupaten Pringsewu, Lampung, diduga kuat menilap dana nasabah hingga mencapai Rp17,9 miliar. Uang tersebut ternyata digunakan untuk berinvestasi di bisnis kuliner dan pembelian aset tanah serta properti mewah.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, yang mengonfirmasi bahwa penyidik telah menyita sejumlah aset milik tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. “Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, kita menemukan barang bukti yang memiliki hubungan langsung dengan perbuatan tersangka, dan sudah kita sita,” ujar Armen pada Selasa siang (22/7/2025).
Penyelidikan yang dilakukan Kejati Lampung mengungkap bahwa sebagian dana hasil penipuan dialihkan ke sektor usaha makanan. Armen menjelaskan bahwa tersangka CA menginvestasikan dana sebesar Rp552,6 juta ke beberapa unit restoran yang tersebar di wilayah Lampung. Hal ini menegaskan pola pencucian uang melalui aktivitas usaha riil untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal.
Tak hanya itu, aset properti yang disita pun cukup signifikan. Penyidik menemukan dan menyita sebidang tanah dan bangunan di kawasan Gunung Kanci, Kabupaten Pringsewu, dengan nilai pasar mencapai Rp450 juta. Ini menjadi bukti bahwa tersangka tidak hanya menyimpan hasil kejahatannya, tetapi juga mengembangkannya untuk kepentingan pribadi.
Selain properti dan investasi bisnis, penyidik juga menyita beberapa unit kendaraan pribadi serta barang-barang mewah berupa tas bermerek yang dibeli menggunakan uang nasabah. Barang-barang tersebut dipastikan menjadi bagian dari bukti kuat dalam proses penuntutan pidana yang sedang berjalan.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari beberapa nasabah yang merasa kehilangan dana secara tidak wajar dari rekening mereka. Audit internal kemudian menemukan ketidaksesuaian transaksi, yang mengarah kepada tersangka CA sebagai pelaku tunggal dalam manipulasi data perbankan.
Kejati Lampung saat ini tengah merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Proses hukum terhadap CA akan dijadikan contoh nyata bahwa pelanggaran terhadap integritas di sektor keuangan tidak akan ditoleransi, terutama jika dilakukan oleh pihak yang dipercayakan untuk menjaga dana masyarakat.
Armen menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau mengetahui modus kejahatan ini namun tidak melaporkannya. Ia memastikan seluruh aset yang terbukti hasil kejahatan akan disita negara dan digunakan untuk memulihkan kerugian para nasabah.
Skandal ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan berlapis dalam sistem keuangan, terutama pada instansi BUMN yang membawa tanggung jawab besar terhadap dana publik. Kejadian ini juga diharapkan mendorong perbankan untuk memperkuat sistem keamanan data dan memperketat pengawasan internal agar tidak menjadi ladang praktik penyimpangan oleh oknum pegawainya.
Baca Juga
Komentar