PBI JKN Dinonaktifkan, Lebih dari 113 Ribu Warga Kota Bekasi Terdampak
Kota Bekasi — Penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia berdampak pada puluhan ribu warga di Kota Bekasi. Berdasarkan data yang diterima Pemerintah Kota Bekasi, jumlah peserta PBI JKN yang dinonaktifkan mencapai sekitar 113.800 orang.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian data nasional berbasis Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 3/HUK/2026 tentang Penonaktifan Peserta Segmen PBI Jaminan Kesehatan APBN.
Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi menjelaskan, penonaktifan dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya peserta dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima PBI JKN, adanya perubahan kondisi sosial dan ekonomi, peserta meninggal dunia, serta ditemukannya data ganda atau data tidak valid berdasarkan hasil verifikasi pusat.
Secara nasional, Kementerian Sosial mencatat sebanyak 7,3 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa kebijakan ini mengacu pada penyesuaian data ke DTSEN sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Meski demikian, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk kembali aktif.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menambahkan, penonaktifan dilakukan karena sebagian peserta tidak tercantum dalam DTSEN atau dinilai sudah berada pada kondisi sosial ekonomi yang lebih sejahtera. Namun, kuota nasional PBI JKN tetap dipertahankan dan akan dialihkan kepada masyarakat tidak mampu yang tercatat dalam DTSEN, khususnya dari desil 1 hingga 5.
Bagi warga Kota Bekasi yang terdampak dan sedang menjalani pengobatan rutin, rawat inap, atau mengalami penyakit kronis dan kondisi darurat medis, reaktivasi kepesertaan PBI JKN masih dapat diajukan melalui Dinas Sosial Kota Bekasi. Persyaratan yang harus disiapkan antara lain surat keterangan berobat atau resume medis, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan, serta KTP dan Kartu Keluarga.
Pengajuan reaktivasi selanjutnya akan diverifikasi oleh Dinas Sosial dan diinput melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) untuk diproses oleh Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan.
Dinas Sosial Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan kepada masyarakat terdampak serta mendukung program jaminan sosial agar tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan.
Baca Juga
Komentar